Ahad 08 Jul 2018 18:54 WIB

Integrasi Tol JORR, Ini Persiapan Pelabuhan Tanjung Priok

Pelabuhan membangun lahan penampungan truk dan penataan akses.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (20/6).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (20/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski pemerintah belum menetapkan waktu penerapan integrasi tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Pelabuhan Tanjung Priok sudah melakukan persiapan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Lollan Panjaitan mengatakan pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah konkret untuk mendukung mobilisasi dan kelancaran logistik.

Persiapan tersebut dilakukan sambil menunggu integrasi Tol JORR dilakukan. "Langkah-langkah tersebut adalah dengan penataan pembatas dan akses di beberapa titik jalan," kata Lollan, Ahad (8/7).

Selain melakukan hal tersebut pihaknya juga akan melakukan pengalihan kapal ke terminal lain. Selain itu, juga membangun lahan penampungan truk seluas satu hektare yang dapat menampung 120 unit truk peti kemas ukuran 40 kaki dan sebagian sudah dioperasikan sejak 23 Mei 2018.

Baca juga, Kemenhub: Integrasi Tarif Tol JORR Perlancar Arus Logistik

Selanjutnya pihak pelabuhan juga melakukan perluasan satu hektare area tambahan lainnya lagi. "Lahan ini menjadi pregate sebagai solusi letak gate masuk yang dekat dengan jalan raya," ujar Lollan.

Dari hasil evaluasi sementara, beroperasinya sebagian lahan penampuangan tersebut mampu mengurai kemacetan yang mengarah ke Cilincing. Untuk itu, dia menilai jika integrasi Tol JORR dilakukan maka arus logistik barang dan jasa akan semakin lancar dan dapat menekan biaya operasional truk sekaligus mengurai kemacetan di jalan raya sekitar Pelabuhan Tanjung Priok.

Pemerintah masih menunggu waktu pelaksanaan integrasi tarif Tol JORR. Jika nantinya sudah terintegrasi maka kendaraan golongan 1 baik jarak pendek atau jauh menjadi Rp 15 ribu. Sementara kendaraan golongan 2 dan 3 tarifnya menjadi Rp 22.500. Selanjutnya kendaraan golongan 4 dan 5 membayar tarif Rp 30 ribu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement