Rabu 04 Jul 2018 18:35 WIB

Kemenkeu Dorong Pengembangan Fintech Sesuai Prinsip Syariah

Teknologi digital dinilai telah mengubah lanskap industri keuangan.

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara.(Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara.(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF), bersama dengan Ikatan Ahli Ekonomi Indonesia (IAEI), Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), Islamic Development Bank (IDB) Group, Bank Dunia (World Bank) dan Universitas Hasanuddin menggelar konferensi the 3rd Annual Islamic Finance Conference (The 3rd AIFC). Konferensi yang digelar di Makassar itu bertujuan untuk mendorong pengembangan ekonomi syariah dalam negero.

Konferensi tersebut mengambil tema "Enhancing The Role of Islamic Finance within Digital Economy Era: Opportunities and Challenges."

Kepala BKF, Suahasil Nazara, menjelaskan, konferensi tersebut bertujuan untuk mendorong diskusi tentang keuangan syariah dan sinerginya dalam inovasi teknologi digital. Menurutnya, inovasi keuangan digital di dunia mencatatkan perkembangan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Teknologi digital di sektor keuangan atau financial technology (fintech) dianggap telah mengubah lanskap industri keuangan yang dapat mempercepat tercapainya target inklusi dan mendorong inovasi keuangan.

"Melalui perkembangan teknologi, industri keuangan syariah diharapkan dapat meraih pangsa pasar yang lebih besar dengan proses yang lebih sederhana dan tingkat cakupan lebih luas," kata Suahasil dalam sambutannya di pembukaan AIFC, Rabu (4/7).

Hal tersebut diharapkan mendorong peluang untuk memperoleh akses pendanaan serta meningkatkan literasi keuangan syariah. Meski di sisi lain, Fintech juga memunculkan tantangan antara lain risiko kegagalan teknologi, masalah ketenagakerjaan, kekosongan regulasi dan perlindungan konsumen.

Sedangkan bagi industri keuangan syariah, Fintech memunculkan pertanyaan mengenai pemenuhan prinsip syariah (sharia compliance).

Suahasil menambahkan, konferensi tersebut menjadi wadah BKF untuk berdiskusi dan membahas opsi-opsi kebijakan yang bisa mendorong pertumbuban ekonomi syariah baik dari sisi kebijakan maupun kerangka konseptual.

Setiap tahun AIFC mengambil topik berbeda. Tahun pertama membicarakan pembiayaan syariah. Tahun lalu AIFC membicarakan mengenai wakaf. Tahun ini membahas mengenai upapa meningkatkan peran ekonomi syariah dalam era ekonomi digital.

"Fintech sudah mulai berkembang cepat, ide kreativitas bermacam-macam. Kami ingin mendiskusikan dengan seluruh variasi fintech kita ingin pastikan fintech harus taat kepada prinsip syariah sehingga bisa menjadi bisnis syariah," terang Suahasil.

Menurutnya, potensi ekonomi digital syariah luar biasa. Sebab, fintech keluar dengan berbagai macam ide yang memperlancar mediasi sektor keuangan. Dengan berkembangnya teknologi maka orang mulai berpikir menggunakan teknologi untuk menyederhanakan proses intermediasi.

Tetapi kemudian muncul pertanyaan mengenai keamanan. Fintech tidak membutuhkan analis kredit. Melainkan busa membuat analisis kredit dari data di dunia maya. Misalnya, aplikasi finteh terkoneksi dengan market place. Sehingga bisa mengetahui informasi perilaku konsumen. "Pertanyaannya apakah syariah compliance itu yang akan dibahas," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement