REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah telah merevisi peraturan pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, menjadi PP Nomor 46 tahun 2018. Revisi ini terkait dengan besaran pajak yang nantinya harus dibayarkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, dalam PP sebelumnya menentukan bahwa pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar UMKM mencapai 1 persen. Namun, banyak dari pelaku usaha kecil yang dijumpai Jokowi di berbagai daerah mengeluh mengenai tingginya PPh tersebut. Mereka pun meminta pemerintah menurunkan PPh ke angka 0,25 atau 0,5 persen.
Dari permintaan ini Jokowi kemudian mengintruksikan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk menghitung ulang kemungkinan penurunan pajak ini. Setelah dihitung secara teliti maka pemerintah berkesimpulan bahwa pajak ini bisa turun dan didapat PPh 0,5 persen.
"Tujuannya apa? kita meringankan pajak final UMKM agar usaha mikro bisa tumbuh meloncat menjadi kecil, usaha kecil juga bisa tumbuh meloncat menjadi ke usaha menengah,dan usaha menengah bisa loncat lagi ke level lebih atas menjadi usaha besar. Ini pemerintah menginginkan seperti itu," kata Jokowi dalam di di Jatim Expo, Jumat (22/6).
Untuk meningkatkan penjualan produk pelaku UMKM, salah satunya dengan sistem daring. Kehadiran revolusi industri 4.0 membuat segala hal bisa dilakukan dengan cepat termasuk dalam berjualan.
Berbagai platform media sosial yang digandrungi masyarakat seperti Facebook, Instagram, Youtube dan media lainya harus bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin. Ia pun berharap UMKM juga cepat merubah pola penjualan dan tak tertinggal dengan negara lain.
Di sisi lain, Jokowi pun mengimbau agar produk UMKM ini bisa dibenahi dengan memberi nama pada hasil produksi, membuat kemasan sehingga gampang dikenal masyarakat dan menarik untuk dibeli konsumen. "Saya minta semuanya (pelaku usaha) bisa melakukan perubahan seperti ini," ujar Jokowi.
Mantan Walikota Solo ini menerangkan, pemerintah saat ini juga tengah membenahi masalah perizinan. Peraturan untuk mempermudah izin ini sedang dipersiapkan agar semua pelaku usaha bisa mendapatkan kemudahan dalam pengembangan usaha.