Senin 04 Jun 2018 15:46 WIB

Besaran Naik, Pemkab Tabalong Kurang Dana untuk Bayar THR

Dalam APBN 2018, pemkab tak memasukkan anggaran untuk tunjangan.

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan),  Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memberikan keterangan pers terkait pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI,dan Polri, di Istana Merdeka, Rabu (23/5).
Foto: Debbie Sutrisno/Republika
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memberikan keterangan pers terkait pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI,dan Polri, di Istana Merdeka, Rabu (23/5).

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG  -- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Yuzan Noor mengatakan anggaran daerah tak mencukupi untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu.

"Ada tambahan komponen dalam THR berupa tunjangan daerah padahal anggaran yang tersedia tak termasuk komponen ini," ujarnya di Tanjung, Senin (4/6).

Pemerintah Kabupaten Tabalong pun kebingungan untuk membayar THR sesuai peraturan pemerintah yang baru karena dalam APBD 2018 hanya mencakup gaji pokok untuk gaji ke-14.

Ia menambahkan, dalam satu bulan pemerintah daerah mengalokasikan Rp 8,5 miliar untuk tunjangan daerah ASN. "Sekarang kita harus mencarikan kekurangan dana Rp 8,5 miliar untuk THR tahun ini," ujarnya.

Termasuk jumlah yang sama untuk tambahan pembayaran gaji ke-13 pada Juli 2018 juga jadi persoalan yang harus dicarikan solusinya.

Yuzan pun akan melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah untuk solusi persoalan ini mengingat THR akan direalisasikan awal bulan. Selain itu para ASN juga diingatkan dapat menggunakan THR dengan memperhatikan kebutuhan prioritas dan dilandasi rasa keprihatinan.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Namun untuk pegawai daerah, alokasi dianggarkan dalam APBD. 

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin di Jakarta, Ahad (3/6), mengatakan, sumber anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi kepala daerah, anggota DPRD, dan pegawai negeri sipil (PNS) dapat disesuaikan, khususnya bagi daerah yang APBD-nya tidak mencukupi.

Sumber pemberian THR dan gaji ke-13 bagi kepala daerah, anggota DPRD, dan PNS pemda dapat bersumber dari tiga hal.

"Kalau anggaran THR dan gaji ke-13 belum disediakan daerah, kami (Kemendagri) memandu bahwa sumbernya itu bisa dari tiga unsur; bisa diambil dari anggaran belanja tidak terduga, kalau belum cukup juga bisa melakukan penjadwalan ulang kegiatan, dan kalau masih belum cukup juga ya mengambil uang yang tersedia di kas daerah," kata Syarifuddin di Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement