Kamis 31 May 2018 22:52 WIB

Menhub Setuju Penumpang Bercanda Bom Masuk Daftar Hitam

Menhub akan mengusulkan penumpang bercanda bom masuk daftar hitam ke maskapai.

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nur Aini
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau Pabrik PT Industri Kereta Api (Inka) (Persero) di Madiun, Selasa (29/5) menjelang penyelesaian pengiriman rangkaian //light rail transit// (LRT) Palembang, Sumatra Selatan.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau Pabrik PT Industri Kereta Api (Inka) (Persero) di Madiun, Selasa (29/5) menjelang penyelesaian pengiriman rangkaian //light rail transit// (LRT) Palembang, Sumatra Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendukung usulan penumpang pesawat yang melontorkan candaan tentang bom masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) penerbangan nasional. Ia menilai, perlu ada tindakan tegas agar insiden candaan mengenai bom yang menimbulkan kepanikan tak lagi terulang.

"Apabila seseorang lakukan itu patut untuk dilakukan blacklist karena kita tidak ingin ada kekisruhan dalam pesawat dengan candaan-candaan yang tidak lucu," kata Budi Karya, di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (31/5).

Namun begitu, ia tidak berencana mengeluarkan peraturan menteri (Permen) yang secara khusus mengatur soal ketentuan blacklist penumpang. Budi Karya hanya akan menyampaikan usulan itu pada maskapai.

Sebelumnya, seorang penumpang pesawat Lion Air JT 687 dengan rute Pontianak-Jayapura, Frantinus Nigiri, melontarkan candaan tentang bom di tasnya kepada pramugari pada Senin (28/5). Pernyataan Nigiri itu langsung menimbulkan kegaduhan di antara penumpang lainnya. Sejumlah penumpang langsung membuka pintu darurat pesawat demi menyelamatkan diri. Bahkan, ada penumpang yang mengalami cidera setelah nekat melompat dari badan pesawat.

Akibat perbuatannya, Frantinus Nigiri terancam dijerat dengan Pasal 437 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement