Rabu 16 Apr 2025 06:29 WIB

Penumpang Ngaku Bawa Bom Ke Dalam Pesawat, Ini Kata Batik Air

Penumpang wanita it tidak diizinkan melanjutkan penerbangan.

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Friska Yolandha
Calon penumpang berjalan menuju pesawat Batik Air rute penerbangan Jakarta-Malang saat pembukaan layanan penerbangan di Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Batik Air mulai 6 September 2022 membuka kembali layanan penerbangan dan operasional dari Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma Jakarta (HLP) dengan tujuan Medan, Padang, Palembang, Bengkulu, Semarang, Malang, Surabaya, Yogyakarta dan Bali.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Calon penumpang berjalan menuju pesawat Batik Air rute penerbangan Jakarta-Malang saat pembukaan layanan penerbangan di Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Batik Air mulai 6 September 2022 membuka kembali layanan penerbangan dan operasional dari Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma Jakarta (HLP) dengan tujuan Medan, Padang, Palembang, Bengkulu, Semarang, Malang, Surabaya, Yogyakarta dan Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Batik Air menyampaikan klarifikasi atas kejadian sebelum keberangkatan penerbangan pesawat ID-6272 dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), menuju Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC), pada 15 April 2025. Seorang penumpang wanita dengan inisial FA yang duduk di kursi 11E diketahui menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman.

Dia mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan. Sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan, awak kabin langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan (aviation security).

Baca Juga

Tamu wanita it tidak diizinkan melanjutkan penerbangan. Ia diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang berada di otoritas penerbangan sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan dan proses lebih lanjut.

"Penerbangan ID-6272 tetap dilanjutkan setelah melalui proses pemeriksaan keselamatan tambahan, di hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berupa bom, serta dinyatakan aman oleh otoritas terkait," ujar Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (16/4/2025). 

Batik Air menegaskan setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan/atau pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, yang menyatakan setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom.

Pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama satu tahun dan dapat ditingkatkan hingga delapan tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan.

Batik Air bersama seluruh pihak yang terlibat dalam operasional penerbangan berkomitmen menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sebagai prioritas utama.

"Kami mengajak seluruh tamu untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk larangan bergurau tentang bom, demi menciptakan penerbangan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua," kata Danang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement