Rabu 30 May 2018 06:57 WIB

Mendag: Harga Beras Sesuai HET

Pemerintah menjaga harga beras premium di kisaran Rp 8.900 per kilogram.

Beras (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Beras (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,   CIREBON -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan hasil pantauan di dua pasar di Kota Cirebon, Jawa Barat, menunjukkan bahwa harga beras sama dengan harga eceran tertinggi (HET). Beras medium dijual Rp 9.000 per kilogram.

"Dari pantauan di Pasar Kramat dan Pasar Kanoman, Kota Cirebon, beras medium dijual dengan harga Rp 9.000 per kilogram atau telah mengikuti ketentuan harga eceran tertinggi (HET)," kata Mendag di Cirebon, Selasa (30/5).

Baca juga, Ketika Harga-Harga Kebutuhan Pokok Makin Naik.

Ia mengatakan, pemerintah bahkan berupaya menjaga harga beras medium agar berada di kisaran Rp 8.900 per kilogran agar bisa terjangaku oleh masyarakat.

Sementara itu, harga beras premium berbagai merek terpantau stabil, berkisar Rp 11 ribu sampai Rp 12 ribu per kilogram.

Melalui Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, beras medium diatur untuk dijual dengan batasan harga setinggi-tingginya pada Rp 9.450 per kilogram. Beras premium juga diatur pada batasan Rp 12.800 per kilogran untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan. "Tidak ada masalah jika dijual di bawah HET," katanya.

Selain memantau harga beras, Mendag juga memantau harga gula pasir dan terpantau di bawah HET yaitu dijual dengan harga Rp12 ribu kiligram. Sedangkan HET gula Rp 12.500 per kilogram.

Begitu juga minyak goreng terpantau stabil pada Rp 11 ribu per kilogram. "Dipastikan harga kebutuhan pokok aman begitu juga dengan stoknya," kata Mendag

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement