Senin 21 May 2018 19:02 WIB

Pengembangan Lahan PT Garam Tunggu Rekomendasi

Masih ada sekitar 225 hektare lahan di Desa Bipolo dan Nunkurus yang belum dikuasai.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Teguh Firmansyah
Lahan garam (ilustrasi).
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Lahan garam (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Operasional PT Garam (Persero) Hartono mengatakan, PT Garam masih menunggu tandatangan rekomendasi Bupati Kupang. Hal itu terkait dengan rencana pengembangan lahan garam di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurut Hartono, masih ada sekitar 225 hektare lahan di Desa Bipolo dan Nunkurus, Kabupaten Kupang yang masih belum dikuasai perusahaan.

"Yang 150 hektare ini belum diapa-apain, terpisah oleh sungai besar sama yang 75 hektare di Desa Bipolo ini," kata Hartono usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim), Senin (21/5).

Dia menjelaskan, hingga saat ini tanah tersebut statusnya masih terkendala Hak Guna Usaha (HGU). Begitu juga dengan persoalan terkait tanah ulayat sehingga masih menjadi kendala untuk pengembangan lahan tersebut.

Selama kondusif, lanjut Hartono, PT Garam akan baik-baik saja untuk pengembangan lahan tersebut. "Hampir semua persyaratan kita sudah lengkap. Tinggal menunggu tanda tangan rekomendasi bupati semua izin selesai. Kepala dinas nggak berani kalau belum ada izin," jelas Hartono.

Hanya saja, Hartono memastikan PT Garam sudah menyusun solusi tekait persoalan lahan tersebut. Dia menjelaskan, integrasinya hulu sampai hilir. Hulunya, kata dia, ada di ladang garam, hilirnya industri pabrik garam, dan di sekitarnya ada perikanan.

Sebanyak 75 hektare digunakan sebagian oleh masyarakat untuk perikanan. "Tapi kita sudah pendekatan dengan mereka, kalau kita dicarikan solusi mereka tidak ada masalah. Ini yang belum tersampaikan oleh bupati (Kupang)," tutur Hartono.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement