REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan, sudah siap menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Sebelumnya pada 2016 lalu, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, kinerja BPJS Kesehatan mengandung unsur haram.
"Kemarin saya hadir di rapat ijtima ulama di Pontianak, dan itu sudah clear. Pada saat pidato pembukaannya, Kyai Ma'ruf Amin dari MUI menyatakan BPJS Kesehatan sudah siap menyelenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip syariah," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, saat ditanya wartawan di Jakarta, Rabu, (16/5).
Baca juga, BPJS Kesehatan Masih Dibayangi Defisit Keuangan
Ia mengaku, sudah beberapa kali bertemu MUI, sehingga tinggal menjalankan prinsip syariahnya saja. "Tapi berprinsip syariah itu tidak harus menjadi badan syariah," katanya.
Fachmi menegaskan, memenuhi prinsip syariah di sini, bukan berarti mengeluarkan produk jaminan kesehatan syariah. "Kalau produk, nanti sambil berjalan. Ada regulasi-regulasi yang sesuai perundang-undangan harus kita sesuaikan," jelasnya.
Meski begitu, ia memastikan, prinsip-prinsip syariah sudah dimasukkan ke dalam sistem BPJS Kesehatan mulai tahun ini. "Jadi sudah memenuhi," kata Fachmi menambahkan.