REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dinnie Melanis menyampaikan lembaganya akan memperluas pengawasan ke sektor ekonomi digital seiring dengan perkembangan ekonomi saat ini.
"Jadi KPPU pasti harus ambil posisi di situ. Tidak hanya persaingan digital, tapi persaingan internasional juga," kata Dinnie usai pelantikan komisioner KPPU di Istana Negara, Jakarta, Rabu (2/5).
Kendati demikian, menurut Dinnie, KPPU masih perlu membahas lebih lanjut terkait pengawasan terhadap ekonomi digital. Ia menuturkan, ekonomi digital merupakan hal yang baru dan jenis-jenis pelanggarannya pun berbeda dengan pelanggaran persaingan usaha konvensional.
Karena itu, menurut dia, diperlukan adanya terobosan formulasi untuk mengatur pengawasan ekonomi digital. Sedangkan, terkait regulasi untuk mengatur ekonomi digital, Dinnie menyebut masih memerlukan kajian.
"Karena sudah ada beberapa yang masuk juga, terkait persaingan bisnis online, seperti itu. Itu baru kan buat kami. Sepertinya kami harus lebih banyak berdiskusi lagi untuk memformulasikan," ujar Dinnie.
Selain sektor ekonomi digital, ia juga memastikan, KPPU akan memperketat pengawasan terhadap kartel perdagangan. Dinnie berharap pembahasan amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999 dapat segera diselesaikan tahun ini.
Dengan amandemen tersebut, maka kerja KPPU dapat lebih optimal. Dalam amandemen UU tersebut terdapat beberapa poin yang menjadi fokus KPPU yakni perubahan status kelembagaan KPPU menjadi lembaga negara. "Kita harapkan jadi lembaga negara, komisionernya jadi pejabat negara, dan sekretariat jadi pegawai ASN," kata dia.