REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan segera membayar utang subsidi pupuk dalam waktu dekat. Pembayaran akan dilakukan setelah mengetahui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Belum dapat info persisnya hasil audit BPK.Nanti dari angka hasil audit tersebut akan menjadi basis untuk dibayar bertahap tahun 2018 dan 2019," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada Republika.co.id, Selasa (1/5).
Tidak ada yang berbeda dalam pembayaran subsidi pupuk tersebut. Askolani menegaskan, pembayaran mengikuti mekanisme biasa."Dibayar sesuai penganggarannya saja," ujarnya.
Utang subsidi pupuk yang harus dibayarkan Kemenkeu mencapai Rp 17 triliun. Keterlambatan pembayaran subisidi pupuk ini berdampak pada keberlanjutan perusahaan
Baca juga, Mentan Diminta Lunasi Subsidi Pupuk ke BUMN.
Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhrizal mengatakan,likuiditas perusahaan pupuk bisa terkendala. Hal ini diperparah jika perusahaan melibatkan pihak lain seperti perbankan.
"Kalaupinjam uang di bank maka beban bunga nya akan masuk HPP dan selanjutnya beban subsidi jadi bertambah," kata dia.