REPUBLIKA.CO.ID, Diasuh Oleh: Dr Oni Sahroni, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum wr wb.
Pak Ustaz, biasanya setiap orang tua yang mendaftarkan anaknya di sekolah tertentu membayar sejumlah biaya, seperti biaya di awal tahun, SPP bulanan, termasuk biaya pembangunan. Pertanyaannya, bagaimana rambu-rambu dan nilai Islami terkait dengan ini? Mohon penjelasan, Ustaz. Terima kasih.
Ibu Aminah (Jakarta)
Waalaikumsalam wr wb.
Banyak lembaga pendidikan swasta, mulai dari pendidikan tingkat dasar hingga pendidikan tinggi yang berbayar. Di antara daftar biaya yang biasa dibayarkan oleh orang tua siswa adalah biaya awal tahun, seperti biaya seragam dan orientasi, biaya bulanan, seperti SPP, dan donasi sosial, seperti infak bangunan dan wakaf.
Ada beberapa rambu-rambu dalam syariah terkait hal ini. Pertama, kegiatan utamanya adalah menanamkan nilai Islam (fitrah) dan pengetahuan terhadap anak didik agar menjadi anak yang taat dan berwawasan luas. Kegiatan ini yang sangat membantu peran orang tua dalam mendidik anaknya. Hal ini sebagaimana hadis Rasulullah SAW, "Tiada suatu pemberian yang lebih utama dari orang tua kepada anaknya selain pendidikan yang baik." (HR Tirmidzi).
Selain itu, hal tersebut juga sesuai dengan perkataan Abdullah bin Umar ra, "Didiklah anakmu karena sesungguhnya engkau akan dimintai pertanggungjawaban mengenai pendidikan dan pengajaran yang telah engkau berikan kepadanya. Dan, dia juga akan ditanya mengenai kebaikan dirimu kepadanya serta ketaatannya kepada dirimu." (Tuhfah al Maudud hlm 123).
Hal ini sesuai juga dengan target ajaran Islam karena menanamkan iman dan adab itu upaya menjaga agamanya. Mendidik mereka menjadi cerdas berwawasan luas adalah ikhtiar memenuhi kebutuhan pikirannya.
Rambu kedua, yaitu merujuk pada kesepakatan dan kelaziman. Oleh karena itu, setiap isi kesepakatan harus mendapatkan persetujuan dari pemanfaat jasa pendidikan. Jika yang ditawarkan oleh lembaga pendidikan adalah paket pendidikan dengan tanpa ada hak tawar bagi orang tua siswa maka semaksimal mungkin merujuk pada kelaziman.
Apabila setiap orang tua memilih lembaga tersebut maka dianggap telah setuju dengan paket layanan pendidikan tersebut. Hal ini sebagaimana hadis Rasulullah SAW, "Dan kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram." (HR Tirmidzi).
Ketiga, transaksi antara lembaga pendidikan dan orang tua bisa diperinci menjadi beberapa bagian. Untuk biaya yang dibayarkan oleh orang tua siswa kepada sekolah setiap bulan, seperti SPP, itu adalah fee (ujrah) atas jasa layanan pendidikan dan pembinaan yang diberikan oleh sekolah karena biaya tersebut digunakan untuk biaya operasional lembaga pendidikan tersebut. Hal yang sama berlaku dalam biaya paket yang dibayarkan di awal tahun, seperti biaya orientasi, seragam, asuransi, menjadi fee (jika yang dominan adalan komponen jasa).
Jenis biaya ini berlaku ketentuan ijarah. Sedangkan, donasi seperti infak bangunan dan infrastuktur yang lain sifatnya tidak mengikat. Sebaiknya, jumlahnya terbuka atau ada pilihan bagi orang tua untuk memilih sesuai dengan kemampuan mereka untuk berkontribusi terhadap penyediaan infrastruktur sekolah.
Keempat, menjaga akuntabilitas dan profesionalisme, kerja sama dan toleransi dalam bertransaksi. Karena pendidikan anak tidak seperti memproduksi barang dan jasa layaknya industri, tetapi terkait dengan mendidik visi dan karakter. Sebagaimana anjuran ta'awun (tolong menolong) dalam firman Allah SWT, "Dan tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan takwa." (QS al- Maidah: 2). Selain itu, sesuai dengan hadis Rasulullah SAW, "Allah merahmati orang yang memudahkan ketika menjual dan ketika membeli, dan ketika memutuskan perkara." (HR Bukhari). Wallahu a'lam.