REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mendorong koperasi untuk masuk ke dalam pasar modal. Berbagai upaya dilakukan dalam mewujudkan hal tersebut.
Asdep Keanggotaan Koperasi Kemenkop UKM Untung Tri Basuki mengatakan, pihaknya melalui Rapat Koordinasi dengan stakeholders membahas regulasi yang berhubungan dengan akses koperasi di pasar modal melalui instrumen obligasi atau surat utang jangka panjang.
"Sekaligus bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai instrumen obligasi koperasi," katanya dalam rakor yang berlangsung di Bogor, Senin (16/4).
Menurutnya, koperasi masih mengalami kendala untuk masuk pasar modal karena, antara lain obligasi masih asing bagi kalangan pengurus koperasi. Alternatif pendanaan yang ada selama ini dipandang relatif lebih mudah diakses, maupun beberapa regulasi terkait masih perlu diselaraskan.
Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan dilakukan koordinasi dalam rangka sinkronisasi peraturan terkait mengenai penerbitan obligasi koperasi dan melakukan sosialisasi bersama antara Kemenkop dan UKM dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Hal yang perlu diperhatikan untuk kesiapan koperasi akses menerbitkan obligasi antara lain adalah perlunya penerapan GCG (Good Corporate Governance) yang mencakup tata kelola koperasi yang baik," ujar dia.