REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian menyayangkan masifnya alih fungsi lahan sawah. Lahan pengganti sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 pun rupanya tidak berjalan dengan baik.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Pending Dadih Permana mengatakan, dalam aturan tersebut mengatur setiap alih fungsi satu satuan lahan sawah beririgasi teknis.
Misalnya, satu hektare lahan sawah beririgasi teknis dialihfungsikan, maka perlu pengganti tiga kali lipat dari luasan yang dialihfungsikan dengan kriteria yang sama.
"Artinya sama-sama teknis," katanya, Selasa (10/4).
Jika lahan sawah irigasinya setengah teknis maka harus diganti dua kali luasan lahan yang dialihfungsikan tersebut. Sedangkan jika lahan kering yang dialihfungsikan itu adalah satu berbanding satu. "Sebenenrnya regulasi sudah mengatur tinggal sekarang bagaimana penerapannya karena kewenangan yang sering mengeluarkan izin kan daerah," ujar dia.
Pending pagi ini bertolak ke Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan terkait alih fungsi lahan. Menurutnya, sampai dengan saat ini Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) tidak bisa ditetapkan.
Ia mengakui, Pemda Musi Rawas masih bertahan untuk tidak melakukan alih fungsi. Di sisi lain, DPR justru mendorong adanya alih fungsi dengan mempersyaratkan di sekitar kiri-kanan row jalan provinsi diberikan ruang untuk pemanfaatan hingga 75 meter. Padahal sawah di Musi Rawas merupakan irigasi teknis. "Kalau kiri-kanan jalan itu kan 150 meter, kali berapa kilometer sisi jalan provinsi," ujar dia.
Baca juga, Alih Fungsi Lahan Sawah Capai 150 Ribu Hektare.
Sementara untuk jalan kabupaten diberi batasan hingga 50 meter dari batas row jalan. Itu artinya, ada desain untuk penetapan alih fungsi.
Pemda Musi Rawas masih tegas tidak menyetujuinya karen lahan sawah tersebut berporduksi baik."Hal-hal itu yang seharusnya dikontrol," kata dia.