REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) telah melakukan deregulasi terhadap pengaturan yang terkait dengan perizinan, pelayanan, dan kemudahan berinvestasi.
Dalam bidang perizinan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha telah diterbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/TI.120/11/2017 tentang Pelayanan Perizinan Pertanian Secara Elektronik, proses perizinan di Kementan menjadi sederhana.
"(Perizinan) Yang awalnya dilakukan secara manual menjadi secara elektronik," kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Senin (9/4).
Menurut Mentan, langkah yang diambil ini berhasil memotong waktu perizinan menjadi lebih pendek. Untuk layanan pendaftaran pupuk an-organik misalnya, dari biasanya 30 hari menjadi hanya 14 hari kerja. Permentan ini pun mewajibkan seluruh jenis perizinan di Kementan dilakukan secara elektroik melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Perizinan Pertanian secara Elektronik (SIMPEL).
"Penggunaan perizinan secara elektronik meminimalisasi pertemuan antara pemohon dan pemberi layanan perizinan sehingga proses perizinan diharapkan lebih transparan dan akuntabel," ujar kata Mentan.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan/Keputusan Menteri Pertanian, kata Amran, terdapat 241 Peraturan/Keputusan Menteri Pertanian yang telah disesuaikan dengan perkembangan dan memberikan kemudahan dalam pelayanan. Selain itu, terdapat 50 Peraturan/Keputusan Menteri Pertanian yang dicabut dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10/Permentan/RC.200/3/2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian di Sektor Pertanian.
"Hasil deregulasi ini membuat tren nilai investasi pertanian PMA-PMDN selama 2013- 2017 naik 56,7 persen atau 14,2 persen per tahunnya," ujar Amran.
Amran menerangkan, Kementan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/SR.330/1/2018 yang memindahkan pengawasan pestisida dari border menjadi postborder. Hal ini akan mengurangi dwelling time di pelabuhan karena selama ini terdapat 32 kode HS dengan uraian barang sejumlah 400 jenis yang pemeriksaannya dilakukan di pelabuhan (border) dipindahkan di luar pelabuhan (post border), dan 3 kode HS tidak lagi memerlukan perizinan pestisida dari Kementan.
Di sektor perkebunan, kata dia, juga telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/Permentan/ KB.410/6/2017 yang memberikan kemudahan berusaha di sektor perkebunan dalam hal persyaratan pemenuhan bahan baku.
Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 yang membubarkan Badan Benih Nasional, maka Kementan melakukan penyederhanaan mekanisme pelepasan varietas tanaman. Kepastian waktu layanan dan keputusan pelepasan varietas dimandatkan kepada Direktur Jenderal Terkait dari sebelumnya dilakukan oleh Menteri Pertanian.
Dalam hal pelayanan, khususnya di bidang karantina, Amran melanjutkan, telah diundangkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/KR.020/3/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/OT.140/3/25 tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina. Regulasi ini telah meningkatkan kelancaran tindakan karantina di pelabuhan dengan berbasis kepada pengelolaan risiko secara terpadu (single risk management).
Deregulasi yang dilakukan Kementan mendapatkan apresiasi dari Presiden Joko Widodo. Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (9/4), Presiden secara khusus menyebut dua kementerian, yakni Kementan dan Kementerian ESDM, sebagai kemeterian atau lembaga negara yang berhasil melakukan program deregulasi guna menunjang investasi dan ekspor.
"Saya nanti mau minta laporan setiap Kementerian sudah berapa regulasi, peraturan, izin-izin yang sudah dipotong. Saya baru dapat dua menteri, (Kementerian) ESDM dan Pertanian, yang lain belum," ujar Jokowi.