Senin 09 Apr 2018 16:18 WIB

BPH Migas Mengindikasikan Pasokan Premium akan Ditambah

Pemerintah mengubah kebijakan penyaluran premium ke seluruh Indonesia.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Teguh Firmansyah
Warga mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di SPBU Cikini, Jakarta, Ahad (2/10).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di SPBU Cikini, Jakarta, Ahad (2/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) memprediksi akan ada penambahan kuota untuk Premium. Ini menyusul perubahan kebijakan terkait dengan penyaluran premium.

"Kalau mengacu 2017 itu kan dulu realisasi Pertamina cuma 5.1 juta KL minimal segitu sama," ujar Kepala BPH Migas, Fansuruallah Asa di Kantor Kementerian ESDM, Senin (9/4).

Ifan menjelaskan memang sejak awal Januari 2018 di beberapa daerah sudah terjadi kelangkaan Premium. Khususnya, di Jawa, Maduri dan Bali (Jamali) yang memang bukan menjadi kewajiban Pertamina menyalurkan BBM jenis bersubsidi tersebut.

 

Baca juga, Premium Langka, ESDM Kirim Surat Teguran ke Pertamina.

 

Ifan mengatakan, melihat kondisi tersebut, pemerintah perlu mengambil tindakan dengan menetapkan kewajiban penyaluran Premium di seluruh wilayah Indonesia. "Memang ada kekurangan pasokan, gak tau itu Pertamina kenapa," ujar Ifan.

Ifan mengatakan tambahan kuota yang ia proyeksikan mengacu pada realisasi tahun lalu bisa saja bertambah. Sebab, hal ini mengingat adanya pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan masyarakat atas Premium.

"Kita tunggu dulu Perpresnya, abis itu, kita sidang Komite untuk melakukan tambahan penugasan di wilayah Jamali. Di luar 7.5 yang dikasih kan. Kalau data yang ada 2017 sudah ada kan 5.1 juta KL," ujar Ifan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement