Kamis 05 Apr 2018 14:15 WIB

Kejakgung Jalin Kerja Sama dengan Tiga BUMN

Kejaksaan hadir sebagai lembaga yang dapat memberikan kajian dari aspek hukum.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, Loeke Larasati Agoestina bersama Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, Jobi Triananda Hasjim, Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) B. Didik Prasetyo, dan Direktur Utama PT TASPEN (Persero) Iqbal Latanro.
Foto: Istimewa
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, Loeke Larasati Agoestina bersama Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, Jobi Triananda Hasjim, Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) B. Didik Prasetyo, dan Direktur Utama PT TASPEN (Persero) Iqbal Latanro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, Loeke Larasati Agoestina, menjalin kesepakatan bersama dengan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di Hotei Sheraton Grand, Jakarta, Kamis (5/4). Penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Jamdatun dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, PT Rajawali Nusantara lndonesia (Persero), dan PT TASPEN (Persero), serta Kejaksaan Tinggi Lampung dengan PT PGN (Persero) Tbk, dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan dilakukan oleh direktur utama BUMN masing-masing tersebut dengan Jamdatun. Hadir pada acara tersebut, Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk Jobi Triananda Hasjim, Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) B. Didik Prasetyo, dan Direktur Utama PT TASPEN (Persero) Iqbal Latanro.

Loeke mengatakan, sangatlah tepat kiranya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung hadir sebagai Iembaga yang dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada pemerintah atau negara, BUMN, dan anak perusahaannya. Sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya berupa pertimbangan hukum sebagai bentuk pencegahan.

"Kewenangan hukum yang dimiliki Bidang Datun mencakup pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) dengan harapan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan," kata Loeke, seperti dalam siaran persnya.

Selain pertimbangan hukum, Bidang Datun Kejaksaan Agung mendapat wewenang dari undang-undang untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum kepada masyarakat. Semua tugas serta fungsi tersebut dilakukan dengan sepenuh hati untuk menjawab tantangan zaman guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif, dan efisien, baik di pusat maupun di daerah.

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) sangat mengapresiasi kesepakatan bersama dengan Jamdatun ini. "Kami sangat menyambut baik MoU ini sehingga dalam menjalankan bisnis korporasi, kami tidak merasa waswas karena selalu dikawal oleh kejaksaan," kata Direktur Utama PT PGN, Jobi Triananda Hasjim.

Jobi menambahkan, kerja sama ini juga memudahkan PGN untuk berkonsultasi mengenai hukum bisnis setiap waktu sehingga, dalam menjalankan aktivitas operasional perusahaan, bisa sejalan dengan tata kelola yang baik.

"Secara khusus, ini juga dapat melindungi pekerja kami dari kegiatan-kegiatan bisnis yang berisiko terhadap kasus hukum di kemudian hari," ujar Jobi.

Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) B. Didik Prasetyo mengatakan, bagi RNI, penandatangan MoU antara RNI dan Jamdatun ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang pernah terjalin sebelumnya. Dengan perpanjangan kesepakatan ,ini berbagai program yang telah dijalankan bersama, khususnya dalam penanganan masalah perdata dan tata usaha negara, dapat dilanjutkan dan dijalankan dengan lebih baik lagi.

Lebih Ianjut, Didik berharap, antara RNI dan Kejakgung dapat lebih banyak bertukar pikiran dan menggelar sosialisasi sehingga mampu meningkatkan pemahaman dan penguasaan permasalahan hukum yang berkaitan dengan korporasi. Hal tersebut penting dalam rangka ikut mengawasi dan memberikan pendapat hukum terkait aspek transaksional dan aktivitas bisnis perseroan.

Didik mengatakan, sebagai BUMN yang berkaitan dengan pengelolaan aset negara, sekurang-kurangnya ada empat hal yang berpotensi menjadi masalah hukum, antara lain, pengadaan barang dan jasa, perjanjian dengan pihak ketiga, pengelolaan aset, dan penerbitan anggaran. "Maka, guna meningkatkan aspek teknis, MoU ini juga dapat menjadi jembatan untuk pelaksanaan lokakarya, workshop, seminar, serta sosialisasi yang bertujuan meningkatkan kompetensi legal di internal," ujar Didik.

Sementara itu, Direktur Utama PT Taspen (Persero), Iqbal Latanro, dalam kesempatan yang sama mengatakan, kesepakatan bersama ini memberi banyak manfaat karena tidak hanya memberikan perlindungan hukum kepada Taspen, tetapi juga anak perusahaan yang juga akan mendapatkan bantuan hukum perdata dan tata usaha negara. Seperti diketahui bahwa Taspen memiliki anak perusahaan, di antaranya, Taspen Life dan Taspen Properti Indonesia yang kerap bersinggungan dengan pihak ketiga dan publik.

Iqbal menambahkan, kerja sama ini disepakati juga untuk menjadi wadah berbagi pengetahuan dari Jamdatun kepada badan usaha dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, workshop, penyuluhan, dan seminar. "Kami berharap penandatanganan kesepakatan bersama ini dapat memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak ke depannya," kata Iqbal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement