Rabu 04 Apr 2018 17:05 WIB

Australia Bebaskan Produk Baja RI dari Tuduhan Dumping

Kerugian industri domestik Australia bukan dari dumping.

Besi dan Baja Prioritas Industri di Indonesia: Pekerja melakukan bongkar muat besi baja di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Kamis (28/5).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Besi dan Baja Prioritas Industri di Indonesia: Pekerja melakukan bongkar muat besi baja di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Kamis (28/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Australia membebaskan produk baja khususnya steel rod in coils yang salah satunya berasal dari Indonesia dari tuduhan dumping. Masalah dumping ini sebelumnya sempat dianggap menyebabkan adanya kerugian industri domestik Negeri Kanguru tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan bahwa Otoritas Anti-dumping Australia (Austalia Anti-Dumping Commission) mengumumkan penghentian penyelidikan antidumping untuk produk baja khususnya steel rod in coils, yang salah satunya dari Indonesia.

"Hasil penyelidikan yang dilakukan Otoritas Antidumping Australia menunjukan bahwa kerugian industri domestik Australia bukan berasal dari impor yang dianggap dumping," kata Oke, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Pengumuman tersebut disampaikan Otoritas Antidumping Australia pada 26 Maret 2018 lalu. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari sikap kooperatif tiga eksportir tertuduh Indonesia yaitu PT Ispat Indo, PT Gunung Raja Paksi (PT GRP), dan PT Master Steel (PT MS) dalam menyampaikan data dan informasi yang diminta Otoritas Anti Dumping Austrlia.

 

Baca juga, Menko Darmin Antisipasi Banjir Baja Cina ke Indonesia.

 

Oke mengapresiasi eksportir Indonesia yang berinisiatif bekerja sama dengan Otoritas Antidumping Australia dan mendukung langkah pemerintah Indonesia selama penyelidikan untuk mengamankan akses pasar ekspor baja di Australia.

Penyelidikan antidumping produk steel rod in coils telah dimulai pada 7 Juni 2017. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan dalam pembelaan tertulis (submisi) menyampaikan impor produk steel rod in coils asal Indonesia tidak merugikan, tetapi justru menguntungkan industri domestik Australia.

Hal ini terlihat dari peningkatan penjualan domestik Australia selama 2013-2016.

"Ironisnya, industri domestik yang menuduh, justru mengakui telah mengimpor produk dari salah satu eksportir Indonesia yang dituduh," kata Direktur Pengamanan Perdagangan, Pradnyawati.

Keputusan penghentian penyelidikan antidumping sebenarnya telah dikeluarkan Otoritas Antidumping Australia sejak Laporan Data Utama mereka tertanggal 27 Oktober 2017.

Meskipun Otoritas Antidumping Australia menunda penetapannya beberapa kali, namun justru direspons positif pasar Australia.Hal ini terlihat dari nilai ekspor steel rod in coils Indonesia ke Australia periode Januari 2018 yang mencapai 1,4 juta dolar AS, dimana angka tersebut naik 139 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2017 yang hanya sebesar 620 ribu dolar AS.

"Hal ini menunjukkan walaupun mengalami penundaan penetapan, tetapi ada optimisme buyer Australia bahwa produk Indonesia akan bebas antidumping," jelas Pradnyawati.

Berdasarkan data BPS, ekspor steel rod in coils masih memiliki peluang untuk meningkat. Nilai ekspor untuk segmen ini ke Australia selama tahun 2017 mencapai 15 juta dolar AS atau naik 15 persen dari periode 2016 sebesar 13 juta dolar AS. Namun, secara tren terjadi penurunan sebesar 13 persen selama kurun waktu 2013-2017.

"Kami berharap keputusan ini dapat mendongkrak dan mengembalikan nilai ekspor produk steel rod in coils Indonesia ke Australia yang sempat mencapai 26 juta pada tahun 2013," tutup Pradnyawati

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement