Selasa 03 Apr 2018 21:01 WIB

Soal Izin Impor, Kemendag Akui Adanya Temuan BPK

Saat izin Impor keluar, Kemendag perlu menyertakan data produksi dalam negeri.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Budi Raharjo
Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan (kiri) memaparkan materinya saat Forum Discussion Group (FGD) Sistem Logistik Nasional di Graha Pos Indonesia, Jalan Banda, Kota Bandung, Senin (23/1).
Foto: Mahmud Muhyidin
Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan (kiri) memaparkan materinya saat Forum Discussion Group (FGD) Sistem Logistik Nasional di Graha Pos Indonesia, Jalan Banda, Kota Bandung, Senin (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengakui atas hasil temuan BPK terkait rekomendasi impor. Oke menjelaskan, dalam temuan BPK disebutkan Kementerian Perdagangan memberikan izin impor kepada pihak ketiga dengan tidak meneliti kelengkapan berkas sesuai aturan yang ada.

"Iya, laporan itu kan memang benar. Pada dasarnya itu kan laporan ke DPR. BPK sudah melaporkan ke kita dulu, pada saat selesai pemeriksaan. Bahwa ada beberapa temuanlah, terkait dan BPK merekomendasikan adanya perbaikan," ujar Oke kepada Republika, Selasa (3/4).

Oke menjelaskan, sejatinya persoalan ini bukan berarti persoalan yang besar. Oke menjelaskan temuan BPK seperti rekomendasi impor keluar tanpa adanya kelengkapan NPWP dan SIUP karena ada beberapa hal. Pertama, waktu yang sangat sempit ditengah kebutuhan bahan pokok masyarakat.

Kedua, pihak yang diberikan rekomendasi impor oleh Kemendag merupakan mitra dan sudah mempunyai kredibilitas. "Ada kebijakan kemendag, dalam sistem itu dibangun berbeda beda tapi gak link. Contohnya, persetujuan impor harus dilengkapi NPWP, ada SIUP. Nah, ini gak dicontreng. Kenapa, karena kita sudah tahu, dia sudah punya kredibilitas," ujar Oke.

Oke juga menjelaskan selain persoalan kelengkapan administrasi, BPK meminta kepada Kemendag, dalam mengeluarkan persetujuan Impor, Kemendag perlu juga menyertakan data produksi dalam negeri. Portal impor yang saat ini dipakai oleh Kemendag hanya mensyaratkan administrasi saja. Sedangkan dalam rekomendasi BPK untuk bisa melakukan impor, Kemendag juga perlu memperhitungkan kondisi dalam negeri.

"Dengan menambah kriteria yang menurut BPK diperlukan. Karena selama ini, Kemendag kok administrasi saja sih. Kkenapa gak itung produksi dalam negeri sih. Jadi, apa, dalam menerbitkan persetujuan impor ini harus lebih komperhensif pendekatannnya," ujar Oke.

Oke juga menjelaskan pihak Kemendag akan menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut. Ia mengatakan saat ini Kemendag akan mengembangkan portal impor yang terintegrasi dengan data di Kementerian lain. Ia mengatakan kedepan Kemendag akan melakukan hal ini.

"Temuan temuan itu, kami buat komitmen kemndag untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK itu. Ya paling besar, itu adalah mengembangkan portal in all trade. Ujung ujungnya kesana. Dan portal itu harus terintegrasi dengan lembaga lain," tutup Oke.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement