Senin 02 Apr 2018 18:06 WIB

Kemenkeu: 80 Persen SPT Disampaikan Secara Elektronik

Jumlah SPT yang disampaikan secara elektronik mencapai 8,49 juta.

Pegawai pajak memeriksa kelengkapan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dari wajib pajak. ilustrasi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pegawai pajak memeriksa kelengkapan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dari wajib pajak. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan mencatat porsi surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan yang disampaikan secara elektronik mencapai 8,49 juta, atau 80,13 persen dari total realisasi penyampaian SPT per 31 Maret 2018 sebanyak 10,59 juta.

"Sehingga bisa dikatakan kira-kira delapan dari 10 SPT disampaikan secara elektronik," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Total jumlah 8,49 juta SPT yang disampaikan secara elektronik melalui e-filing dan e-form itu tumbuh 21,6 persen dibandingkan periode yang sama pada 2017.

Pertumbuhan penyampaian SPT elektronik itu juga mengakibatkan penyampaian SPT secara manual menggunakan hard copy turun 12 persen dari tahun lalu.

 

Baca juga,  Pelaporan SPT Pajak Tahun Ini Sudah Membaik.

 

Selain itu, Kemenkeu juga mencatat realisasi rasio kepatuhan SPT tahunan orang pribadi per 31 Maret 2018 sebesar 63,9 persen atau lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat 58,9 persen.

Rasio kepatuhan tersebut adalah perbandingan dari realisasi penyampaian SPT dengan jumlah total wajib pajak terdaftar yang harus menyampaikam SPT.

Dari angka realisasi tersebut, rasio kepatuhan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi karyawan mencapai 68 persen atau meningkat dibandingkan tahun lalu yang tercatat 61,9 persen.

Sementara untuk SPT tahunan wajib pajak orang pribadi non-karyawan mencapai 40,5 persen atau meningkat dari 38,8 persen di periode sama tahun lalu.

"Ini jalan terus karena yang terlambat masih ada. Nanti akan ditambahkan terus," kata Robert.

Kemenkeu mencatat total wajib pajak terdaftar per 31 Maret 2018 mencapai 38,65 juta yang terdiri atas wajib pajak badan 3,11 juta, orang pribadi non-karyawan 6,75 juta, dan orang pribadi karyawan 28,78 juta.

Sementara total wajib pajak terdaftar wajib SPT mencapai 17,65 juta terdiri atas wajib pajak badan 1,45 juta, orang pribadi non-karyawan 2,45 juta, dan orang pribadi karyawan 13,74 juta.

Total realisasi SPT tahunan pajak penghasilan yang disampaikan mencapai 10,59 juta SPT per 31 Maret 2018, atau 59,98 persen dari 17,65 juta wajib pajak yang harus menyampaikan SPT.

Kementerian Keuangan sendiri menargetkan total penyampaian SPT sepanjang 2018 mencapai 80 persen atau sekitar 14 juta SPT.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement