REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan untuk penurunan tarif tol. Terutama tarif untuk angkutan logistik yang melintas di jalan tol.
Budi menjelaskan ada dua skema yang akan dilakukan. "Yang pertama sudah disepakati juga dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar beberapa tol diberikan konsesi yang lebih panjang," kata Budi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim), Jumat (23/3).
Dengan adanya konsesi yang lebih panjang, Budi menjelaskan, hal itu akan berpengaruh kepada haraga tol itu sendiri. Menurutnya, dengan konsesi tersebut maka beban persatuan harganya bisa untuk diturunkan.
Skema kedua, yaitu berkaitan dengan keringanan pajak. "Keringanan pajak ini juga sedang kita bahas. (Keringanan pajak) untuk untuk korporasi, terkait PPh dan PPn," jelas Budi.
Meski belum detil dibahas, Budi memastikan presiden sudah merekomendasikan untuk melakukan pembahasan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Menurut Budi, Kemenkeu saat ini sudah menyiapkan pagu anggaran untuk keringanan pajak tersebut.
Jika kedua poin dari skema tersebut dilakukan, Budi yakin akan berdampak baik bagi tarif tol nantinya. "Kalau dua poin itu terlaksana, maka koreksi harga dari harga yang sekarang kira-kira sekitar 25 hingga 30 persen," tutur Budi.
Tak hanya itu, skema tambahan lainnya yaitu penetapan jenis dari pembebanan mobil-mobil juga akan disederhanakan. Penyederhanaan itu, Budi mengatakan dengan membuat harga yang lebih murah untuk truk-truk yang besar.
Budi menyontohkan, untuk segmen Jalan Tol di Jawa Timur ada yang dikenakan tarif hingga Rp 178 ribu. "Ini bisa turun jadi Rp 90 ribu. Jadi ini menjadi suatu penurunan tarif yang cukup banyak," jelas Budi.
Tentunya, menurut Budi penurunan tarif tersebut akan berdampak positif bagi kendaraan logistik. Sebab, kata dia, beban-beban logistik bisa lebih ditekan dengan biaya tol yang relatif lebih murah.