Rabu 21 Mar 2018 14:45 WIB

BPJSTK Siap Jadi Wadah Peleburan Asabri dan Taspen

Langkah pertama untuk peleburan dengan menyiapkan infrastruktur sistem teknologi.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Gita Amanda
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan siap menjadi wadah untuk peleburan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen). Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyatakan, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyiapkan diri untuk peleburan tersebut.

"Peleburan tersebut kita sudah menyiapkan diri dan tentunya kita ingin kerja sama dengan seluruh kementerian, lembaga terkait untuk merealisasikan amanah dari undang-undang," ujar Agus ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden, Rabu (21/3).

Adapun, peleburan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Beleid tersebut menyebutkan, keberedaan Jamsostek, Taspen, Asabri, dan Askes dinyatakan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Langkah pertama yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan terkait peleburan Asabri dan Taspen tersebut yakni dengan menyiapkan infrastruktur sistem teknologi. Sebab, peleburan ini membutuhkan penyatuan layanan yang berbasis sistem teknologi.

Agus mengatakan, pada Februari 2018 lalu BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan transformasi sistem teknologi yang berbasis digital. Transformasi ini dilakukan dalam rangka merespon kebutuhan dan dinamika yang terjadi di masyarakat. Selain itu, transformasi teknologi tersebut juga menjadi bagian dari rencana peleburan Asabri dan Taspen.

"Kita siap, namun ini tergantung pada regulasi yang ada, tentunya kita tidak bisa sendirian, semua lembaga kementerian terkait, seluruh stakeholder harus duduk bersama untuk segera mewujudkan amanah undang-undang tersebut," kata Agus.

Agus mengatakan, sesuai dengan amanah UU Nomor 40 Tahun 2004, peleburan Asabri dan Taspen ditargetkan paling lambat selesai pada 2029. Menurut Agus, rencana peleburan ini bisa berjalan jika sudah ada regulasi turunan dari UU yakni dalam bentuk peraturan pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement