REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan pembiayaan UMKM dan ultra mikro melalui pembentukan Bank Wakaf Mikro (BWM) atau Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) di berbagai daerah. OJK ingin ada setidaknya 40 BWM berbasis pesantren.
Dalam sambutan peluncuran program BMW Al-Fithrah Wava Mandiri milik Pesantren Assalafi Al Fithrah, Surabaya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, OJK telah memberikan izin usaha kepada 20 BWM di lingkungan pondok pesantren. Pesantren itu tersebar di Cirebon, Bandung, Ciamis, Serang, Lebak, Purwokerto, Cilacap, Kudus, Klaten, Yogyakarta, Surabaya, Jombang dan Kediri. OJK ingin ada 40 BMW berbasis pesantren kelak.
"Dengan pengembangan BWM di lingkungan pesantren, kami harapkan dapat mendukung pengembangan ekonomi syariah yang berkesinambungan dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat, serta mampu mengurangi ketimpangan dan kemiskinan," kata Wimboh, Jumat (9/3).
OJK akan terus mendorong program BWM ke pesantren-pesantren lainnya agar jumlahnya lebih banyak dan cakupannya lebih luas sesuai arahan presiden. OJK mengharapkan BWM dapat menjadi akselerator pengembangan keuangan syariah nasional.
Keberadaan BWM juga merupakan komitmen besar OJK bersama pemerintah dan lembaga amil zakat (LAZ) untuk terus memperluas penyediaan akses keuangan masyarakat, khususnya bagi masyarakat menengah dan kecil. OJK berharap BWM bisa menyediakan akses permodalan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal. Khususnya di lingkungan pondok pesantren yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 28 ribu pondok pesantren di berbagai penjuru Tanah Air.
Hingga awal Maret 2018, dari 20 BWM percontohan, pembiayaan telah disalurkan kepada 2.784 nasabah dengan total nilai pembiayaan sebesar Rp 2,45 miliar. Skema pembiayaan dari BWM adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp 3 juta dan margin bagi hasil setara tiga persen setahun.
Selain itu, dalam skema pembiayaan BWM juga disediakan pelatihan dan pendampingan. Sedangkan pola pembiayaan dengan pola tanggung renteng secara berkelompok. "Kita tentu ingin pemilik usaha tidak cuma bisa mengakses modal, tapi punya rantai pasok yang baik dan akses pasar," kata Wimboh usai acara peresmian.
BWM tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat. Dia mengatakan, karena fokus lembaga ini adalah pada pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan disertai pendampingan usaha. Lembaga ini juga berstatus sebagai LKMS yang diberi izin dan diawasi oleh OJK.
Peluncuran Program BWM Al Fithrah Wava Mandiri di Surabaya merupakan yang kedua kalinya dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo. Sebelumnya Presiden Jokowi juga meresmikan BWM KHAS Kempek di Pesanten Khas Kempek, Cirebon, Jawa Barat. Wimboh mengatakan, masih ada 18 BWM yang masih menunggu kehadiran Presiden Joko Widodo untuk diresmikan meski telah beroperasi.