REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha batu bara termasuk pihak yang juga terdampak setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga. Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) justru masih menerka bagaimana dampak dari ketetapan tersebut.
"Lebih ke dampak sih, ini kita belum hitung. Kita harus kumpul dulu para pengusaha ya untuk melihat kira-kira dampaknya seperti apa ke depannya," kata Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia di Kementerian ESDM, Jumat (9/3).
Dengan adanya penetapan harga jual batu bara 70 dolar AS, itu berarti pelaku usaha maksimal hanya bisa menjual pada angka tersebut jika harga batu bara naik. Lalu jika harga batu bara turun, di sisi lain, PLN bisa membeli sesuai dengan harga pasar.
Mengenai hal itu, Hendra mengaku belum bisa menanggapi lebih lanjut. "Kita harus lihat dulu karena kita kan 90 persen dari pasokan ke PLN itu disupply dari anggota kami. Tentunya kita harus lihat dulu bagaimana dampaknya," ujar Hendra.
Hendra menilai mengenai penetapan harga memang merupakan kewenangan pemerintah. Meskipun begitu, Hendra menegaskan pada dasarnya pelaku usaha berada dalam posisi harga komoditas sebaiknya mengikuti harga pasar karena fluktuatif.
"Kita tidak tahu tiba-tiba bulan depan, dua bulan depan jatuh lagi. Jadi posisi awal kita sih mengikuti harga pasar. Jadi dualisme harga itu sebaiknya justru banyak mudaratnya," ungkap Hendra.
Tentunya, lanjut Hendra, kewenangan tersebut tetap pada pemerintah dan pengusaha. Dia mengatakan, APBI menginginkan penetapan kebijakan harga juga mempertimbangkan kelangsungan usaha dan konservasi cadangan.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menetapkan harga batubara untuk kelistrikan nasional sebesar 70 dolar AS, Jumat (9/3). Penetapan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 Tentang Harga Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Keputusan diambil setelah mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan batu bara.