REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan segera menetapkan harga batu bara untuk dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Ketua Umum kamar dagang dan industri (Kadin) Rosan Roeslani berharap, pemerintah dan pengusaha dapat segera menyepakati harga di titik tengah.
"Saya dengar pemerintah setuju di harga 70 dolar AS per metrik ton. Tapi asosiasi pengusaha batu bara bilang ke saya, mereka kalau Rp 75 dolar AS mungkin oke," kata Rosan, di Jakarta Convention Center, Kamis (8/3).
Pada prinsipnya, sambung dia, pengusaha dapat memahami alasan pemerintah yang ingin mengatur harga batu bara di dalam negeri demi mengamankan tarif listrik.
Baca juga, Menteri Punya Wewenang Atur Harga Batu Bara.
Namun begitu, kebijakan tersebut harus tetap memerhatikan kondisi perusahaan-perusahaan batu bara yang beroperasi di Indonesia. Jangan sampai harganya terlalu jauh di bawah harga pasar.
Apalagi, kata Rosan, perusahaan tambang milik negara, PT. Bukit Asam, saat ini komposisi penjualan batu baranya didominasi pasar domestik. Jika harga batu bara untuk DMO yang ditetapkan terlalu murah, maka BUMN tersebut bisa rugi besar.
"Jadi, jangan sampai pemerintah ingin menyelamatkan satu BUMN, tapi BUMN lain kena dampaknya."