REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Biaya standardisasi nasional Indonesia (SNI) produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) rencananya akan diterapkan berbeda atau lebih murah dibanding skala industri sedang atau besar dan ditanggung pemerintah.
Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S Achmad mengatakan, saat ini penerapan biaya untuk mengantongi label SNI diberlakukan sama untuk semua jenis usaha. "Awalnya seperti itu diterapkan sama, namun ternyata kami lihat di Uni Eropa tidak. Ada perhatian khusus untuk pelaku UMKM," kata dia di sela pertemuan teknis laboratorium dan lembaga inspeksi di Palembang, Kamis (1/3).
Kukuh mengatakan BSN tidak bisa memerinci perbedaan besaran biaya yang dikeluarkan industri kecil untuk mengajukan SNI. Namun demikian, pemerintah sebetulnya menaruh perhatian khusus terhadap pelaku UMK seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
"Di dalam UU itu secara eksplisit disebutkan pelaku UMK diberikan pembinaan paling sedikit berupa fasilitas pembiayaan sertifikasi dan pemeliharaan sertifikasi," ujar dia.
Pemberian fasilitas tersebut bersumber langsung dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN). Kukuh menilai pelaku UMK seharusnya mementingkan penerapan SNI dalam produknya agar produk tersebut dapat bersaing di pasar domestik.