Jumat 23 Feb 2018 14:55 WIB

BKPM: Penerapan DNI Dievaluasi

Sebelumnya 35 bidang usaha dikeluarkan dari daftar negatif investasi (DNI).

Investasi di Indonesia (Ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Investasi di Indonesia (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masih melakukan evaluasi atas penerapan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang diterbitkan pada 2016 lalu. Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Farah Ratnadewi Indriani dalam acara Indonesia Investment Outlook 2018 yang digelar Jakarta, Jumat (23/2), mengatakan meski telah hampir dua tahun terbit, relaksasi investasi ternyata masih terus mendapatkan masukan (input).

"Jadi input itu banyak yang masuk. Makanya DNI ini kita evaluasi dulu, yang direlaksasi itu banyak tidak investor yang masuk?" katanya.

Farah menjelaskan, revisi DNI memungkinkan untuk dilakukan setelah banyaknya masukan hingga evaluasi. Meski demikian, lanjut dia, perlu diperiksa lebih rinci lagi capaian relaksasi investasi itu.

Sebelumnya, pemerintah telah merevisi DNI melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, 35 bidang usaha dikeluarkan dari daftar DNI yang artinya terbuka 100 persen untuk investasi asing, dan sebanyak 19 bidang usaha ditambahkan dalam daftar DNI.

Sejumlah sektor yang jadi sorotan karena telah dibuka 100 persen untuk investasi asing adalah perdagangan online (e-commerce), pariwisata, pasar online (marketplace), industri film hingga bahan mentah farmasi.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong mengatakan pemerintah tengah membahas mengenai revisi DNI sebagai upaya mendongkrak investasi. Kendati demikian, revisi DNI harus didukung dengan perbaikan prosedur perizinan di kementerian dan lembaga. Pasalnya, Thomas menilai realisasi investasi di sektor-sektor yang sudah terbuka masih belum optimal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement