REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengusulkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), agar aturan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mobil sedan direvisi. Ia ingin mobil sedan tidak lagi dianggap barang mewah.
Airlangga menjelaskan, cara itu dilakukan demi meningkatkan ekspor otomotif Indonesia. "Kita ingin menjadikan Indonesia basis industri otomotif," ujarnya di Jakarta, Rabu, (21/2).
Pasalnya, kata dia, kini industri otomotif Tanah Air masih kalah dengan Thailand. Meski begitu, ia mengatakan mulai akan ada industri otomotif yang ekspor ke Vietnam, Malaysia, Timur Tengah, Amerika Selatan, dan lainnya pada akhir Maret 2018.
Menurutnya, saat ini kapasitas ekspor industri otomotif Indonesia masih rendah yakni di level 230 ribu kendaraan per tahun. Padahal, kapasitas produksinya per tahun sudah mencapai dua juta unit.
Airlangga menilai, pasar sedan di Indonesia tidak terlalu besar. Hal itu karena, masyarakat Indonesia lebih banyak membeli mobil yang menampung banyak penumpang.
"Dulu tahun 1980-an, sedan dianggap barang mewah dan regulasinya tetap sampai hari ini," ujarnya. Usulan menghapus pajak sedan tersebut telah dibahas dengan Kementerian Keuangan.