Selasa 20 Feb 2018 17:59 WIB

Presiden akan Serahkan 420 Ribu Ha Lahan Perhutanan Sosial

Pemerintah menarget alokasi tambahan kawasan hutan 2 juta hektare pada 2018.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nur Aini
Menteri LHK Siti Nurbaya
Foto: Republika/Debbie sutrisno
Menteri LHK Siti Nurbaya

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengaku, Presiden Joko Widodo akan segera menyerahkan lahan perhutanan sosial seluas 422.802 hektare yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Ia mengaku, terdapat tiga provinsi di Jawa dan 12 belas provinsi di luar Jawa yang telah siap menerima lahan perhutanan sosial.

"Di Jawa yang siap diserahkan oleh Presiden dalam waktu dekat yaitu di Jawa Barat 3.626 hektare, di Jawa Tengah sudah siap 1.836 hektare, kemudian di Jawa Timur 3.635 hektare juga sudah siap untuk diserahkan oleh Presiden kepada masyarakat. Yang di luar jawa, sudah siap untuk diserahkan ada 12 provinsi, luasnya 413.705 hektare," ujar Siti usai menghadiri rapat koordinasi tentang Perhutanan Sosial di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (20/2).

Siti mengatakan, saat ini telah terealisasi penyaluran lahan perhutanan sosial seluas 1,4 juta hektare. Ia mengaku, target tambahan alokasi kawasan hutan seluas 2 juta hektare pada 2018 realistis untuk dicapai. Ia mengaku, kunci untuk mempercepat proses penyaluran program tersebut adalah mobilisasi petugas di lapangan.

"Dua juta hektare pada 2018 harusnya dapat. Mobilisasi personel untuk verifikasi akan kita lakukan karena kuncinya di sana," ujar Siti.

Selain itu, terkait dengan pengesahan hutan adat, Siti mengaku telah mendapatkan usulan lahan hutan dari Badan Registrasi Wilayah Adat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (BRWA AMAN) dan para aktivis seluas 2,3 hingga 2,6 juta hektare. Setelah dilakukan verifikasi, ia mengaku kawasan hutan seluas 101 ribu hektare bisa ditetapkan menjadi hutan adat. Selain itu, usulan seluas 1,3 juta hektare terindikasi berada di dalam kawasan hutan Hak Penguasaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI).

"Itu oleh KLHK sedang dikomunikasikan kepada dunia usaha. Swasta harus terlibat juga. Dia kan harus membina masyarakat juga. Jadi konsepnya kita tidak akan mengganggu. Swasta tetap harus maju tapi masyarakat harus maju juga," ujar Siti.

Ia mengaku, solusi hal itu adalah dengan pola perhutanan sosial. Ia mencontohkan, swasta bisa membina penerapan program perhutanan sosial di sekitarnya atau bahkan di dalam kawasan usahanya. "Nanti dia bisa jadi offtaker. Dia juga bisa menerima sayuran atau tanaman yang ditanam masyrakat," ujar Siti.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku, terdapat dua usulan lokasi kunjungan kerja Presiden Joko Widodo untuk penyerahan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial yaitu di Gunung Puntang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan Desa Gayam, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Sementara itu, penyerahan SK Perhutanan Sosial di luar Pulau Jawa diusulkan dilakukan di 10 lokasi yaitu di Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku.

Menurut Darmin, program Perhutanan Sosial tidak hanya sekadar memberikan hak pengelolaan lahan kepada masyarakat secara klaster. "Kita harus bisa mendorong mereka bekerja secara kelompok dan membantu mulai dari pembibitan, praktik pertanian yang baik hingga adanya offtaker dan pendampingnya," kata Darmin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement