REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan layanan dalam penyaluran dananya kepada Koperasi dan UKM (KUKM). Salah satunya dengan menetapkan target maksimal pencairan dana bergulir yang diusulkan oleh KUKM.
Direktur Utama LPDB, Bramansetyo, mengatakan bahwa pihaknya menargetkan dana bergulir usulan dari KUKM bakal cair maksimal 21 hari setelah seluruh berkas persyaratan yang diajukan terpenuhi. Dengan penetapan target hari ini diharapkan tidak ada lagi masa penantian yang cukup lama dan melelahkan.
"Kita akan permudah syarat dan memperpendek jangka waktunya, dulu SOPnya 15 hari tapi kenyataan bisa sampai 5 bulan. Sekarang kita tentukan 21 hari, pegang janji saya," kata Braman dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pemberdayaan KUMKM Tahun 2019 di Batu, Malang, Jawa Timur, Rabu (14/2) melalui keterangan persnya.
Bramansetyo menambahkan pihaknya akan segera merespon usulan dari KUKM yang masuk dan mempelajari seluruh berkas persyaratan yang ada. Apabila didapati beberapa berkas persyaratan tidak terpenuhi, pihaknya akan segera menginformasikan agar pengurus KUKM segera memenuhinya agar target percepatan penyaluran bisa terpenuhi.
Dia menambahkan bahwa belum lama ini banyak pihak-pihak tertentu yang sengaja ingin memangkas proses atau syarat dalam pengajuan dana ke LPDB. Akibatnya dana bergulir yang disalurkan rentan diselewengkan. Oleh sebab itu demi untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya bersinergi dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM di daerah untuk dapat memantau dan membina agar seluruh rangkaian prosesnya dipenuhi tanpa adanya pemalsuan dokumen.
Pihaknya juga akan terus memantau perkembangan pengelolaan dana bergulir oleh KUKM agar tidak disalahgunakan. Salah satu caranya adalah dengan memanfaatkan teknologi (fintech) yang kini tengah dibangun oleh LPDB. Dia berharap dengan cara-cara ini dana APBN ini tidak ada satu rupiahpun yang akan menguap sia-sia.