Rabu 07 Feb 2018 12:20 WIB

AS Bebaskan Bea Masuk Produk Panel Surya Indonesia

AS menilai pangsa pasar impor panel surya asal Indonesia masih di bawah ketentuan.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Panel energi tenaga surya. (ilustrasi)
Foto: ABC News
Panel energi tenaga surya. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan menyampaikan bahwa pemerintah Amerika Serikat (AS) mengeluarkan keputusan untuk membebaskan Indonesia dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan perdagangan (safeguards) terhadap impor produk panel surya atau Crystalline Silicon Photovoltaic Cells (CSPV). Keputusan tersebut ditetapkan pada 24 Januari 2018.

Keputusan ini diambil karena produk panel surya asal Indonesia terbukti tidak menyebabkan lonjakan impor produk sejenis di AS. "Produk panel surya Indonesia dibebaskan dari pengenaan tindakan pengamanan perdagangan oleh pemerintah AS. Keputusan ini ditetapkan karena besar pangsa pasar impor panel surya asal Indonesia masih di bawah ketentuan untuk dapat dikenakan tindakan pengamanan perdagangan," ujar Oke melalui siaran pers Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rabu (7/2).

Oke menjelaskan bahwa pangsa pasar produk panel surya Indonesia di AS masih di bawah tiga persen. Sedangkan pada perjanjian tindakan pengamanan perdagangan WTOyang berlaku di article 9 menyatakan bahwa negara-negara berkembang dengan pangsa pasar impor di bawah tiga persen secara individu atau di bawah sembilan persen secara kolektif harus dikecualikan dari tindakan tersebut.

Fakta bahwa pangsa pasar produk panel surya asal Indonesia di AS yang masih di bawah tiga persen juga menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki banyak peluang untuk mengembangkan dan meningkatkan industri ini. Untuk mewujudkannya, pemerintah perlu melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait lainnya.

Selain itu, keputusan pemerintah AS tersebut tentunya akan memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk dapat bersaing di pasar AS. "Selain dalam rangka pengamanan pasar ekspor, kami juga berkomitmen untuk meningkatkan ekspor dan membuka akses pasar," ungkap Oke.

AS merupakan negara peringkat ke-2 terbesar tujuan ekspor Indonesia untuk produk panel surya. Sementara itu peringkat ke-1 diduduki oleh Thailand sedangkan peringkat ke-3 ditempati oleh India.

Nilai ekspor produk panel surya Indonesia ke AS mencapai puncaknya pada tahun 2012 sebesar 182 juta dolar AS. Namun mengalami penurunan pada tahun 2016 menjadi 69,6 juta dolar AS. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah Kemendag, sejak 2012 hingga 2016 ekspor produk panel surya

Indonesia ke AS mengalami tren penurunan sebesar 20,52 persen.

Semula, Komisi Perdagangan Internasional AS(USITC) merekomendasikan Indonesia masuk ke dalam kelompok negara yang akan dikenakan tindakan pengamanan perdagangan karena diduga menimbulkan lonjakan impor produk panel surya ke AS. Inisiasi penyelidikan pengenaan tindakan pengamanan perdagangan oleh Pemerintah AS terhadap produk panel surya asal Indonesia dilakukan pada 17 Mei 2017.

Proses penyelidikan ini selesai pada 13 November 2017 dengan disampaikannya rekomendasi pengenaan pengamanan perdagangan kepada Presiden AS untuk dilakukan pengambilan keputusan. Namun, Indonesia berhasil membuktikan bahwa lonjakan impor panel surya yang terjadi di AS bukan berasal dari

Indonesia.

Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menyampaikan bahwa Indonesia mengapresiasi langkah Pemerintah AS yang telah menerapkan peraturan Perjanjian Tindakan Pengamanan Perdagangan WTO. "Hal ini merupakan contoh yang baik bagi negara-negara mitra dagang lainnya bahwa terjadinya lonjakan impor yang tajam dan signifikan juga harus memperhatikan besarnya pangsa impor masing-masing negara," tutur Pradnyawati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement