REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menerbitkan Obligasi Daerah (Obda). Saat ini, beberapa daerah pun dinilai mulai tertarik untuk menerbitkan instrumen tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyebutkan, beberapa daerah yang tertarik di antaranya ada di Pulau Jawa, Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan. "Yang minat cukup banyak, beberapa potensi ada. Beberapa ada yang sedang tahap koordinasi," ujarnya di Jakarta, Jumat, (2/2).
Lebih lanjut kata dia, Pemda DKI Jakarta sudah berminta menerbitkan Obda. Hanya saja belum membuat pengakuan secara formal.
"Karena kalau sudah mengajukan kan perlu persetujuan DPRD. Jadi mestinya sudah ada di meja," tembah Hoesen. Menurutnya penerbitan Obda sangat ditentukan oleh kesiapan daerah bersangkutan.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar modal 2 OJK Fakhri Hilmi menambahkan, kini ada tiga provinsi yang serius ingin menerbitkan obligasi daerah. Provinsi itu terdiri dari Jawa Tengah, Jawa Barat, serta DKI Jakarta.
"Hanya saja ini masih di tahap awal. Mereka malah belum sempat melakukan persetujuan di DPRD, baru failing ke OJK. Jadi seperti itu," ujar Fakhri pada kesempatan serupa.
Ia menjelaskan, penerbitan Obda hanya bisa digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan atau sarana. Hal itu dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan bagi Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (APBD) yang diperoleh dari pungutan atas penggunaan prasarana dan atau sarana tersebut.