Kamis 01 Feb 2018 19:30 WIB

Pemerintah Diminta Tinjau Aturan Kepemilikan Asing di Bank

Investor asing diperbolehkan memiliki saham di perbankan Indonesia hingga 99 persen.

Pelayanan nasabah di kantor pelayanan salahj bsatu bank swasta nasional di Jakarta, Jumat (23/5).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Pelayanan nasabah di kantor pelayanan salahj bsatu bank swasta nasional di Jakarta, Jumat (23/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta mengkaji regulasi yang berpotensi membuat pihak asing dapat memiliki saham di perbankan nasional. Hal ini dinilai dapat melemahkan daya saing perbankan nasional.

"Pemerintah perlu mengkaji kembali peraturan pemerintah terkait kepemilikan saham perbankan oleh pemilik asing yang diperbolehkan sampai 99 persen," kata anggota Komisi VI DPR Lili Asdjudiredja dalam rilis, Kamis (1/2).

Menurut dia, kepemilikan asing dalam perbankan itu dicemaskan dapat membuat operasional perbankan nasional, baik BUMN maupun swasta dapat menjadi tersaingi dan sukar bersaing. Hal tersebut, lanjutnya, karena dengan kepemilikan asing bisa saja pihak perbankan tersebut menawarkan pinjaman dengan tingkat bunga yang sangat ringan meski beban biaya operasionalnya tetap besar.

"Dengan biaya operasi yang cukup besar dan bunga yang cukup ringan itu bisa menggeser aktivitas dari bank-bank kita," katanya.

Politisi Golkar itu juga mengingatkan bahwa saat ini saja tingkat persaingan antara bank dalam negeri sudah sangat ketat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement