Senin 04 Nov 2019 05:34 WIB

LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan di Level 6,5 Persen

Saat ini tingkat bunga penjaminan masih sejalan dengan suku bunga simpanan perbankan

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Suku bunga bank (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Suku bunga bank (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan setelah Bank Indonesia kembali menurunkan bunga acuan pada Oktober menjadi lima persen. LPS tidak mengubah tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah bank umum 6,5 persen, valas dua persen dan bunga penjaminan rupiah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 9,5 persen.

Sekretaris LPS Muhamad Yusron mengatakan tingkat bunga penjaminan tidak berubah periode 26 September 2019 hingga 24 Januari 2020. Sebab saat ini tingkat bunga penjaminan masih sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark yang mulai menurun secara bertahap pasca penurunan suku bunga kebijakan moneter.

Baca Juga

"Serta prospek likuiditas perbankan yang relatif membaik. Selanjutnya LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan dan hasil asesmen atas perkembangan kondisi ekonomi makro, stabilitas sistem keuangan serta likuiditas," ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Senin (4/11).

Menurutnya sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Kemudian perbankan nasional diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku.

"Dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," jelasnya.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

"Perbankan diharapkan dapat mematuhi ketentuan kondisi likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement