Rabu 31 Jan 2018 22:37 WIB

Legislator Kritisi Kewajiban Importir Tanam Bawang

Pengadaan lahan bawang putih tak mudah dilakukan

 Warga membeli bawang putih saat dilaksanakananya operasi pasar komoditas bawang putih di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (1/6).
Foto: Republika/Prayogi
Warga membeli bawang putih saat dilaksanakananya operasi pasar komoditas bawang putih di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (1/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengkritisi kebijakan yang mewajibkan importir untuk menanam bawang putih sebesar lima persen dari alokasi impor seperti yang tercantum dalam peraturan menteri pertanian. 

 

"Kebijakan tidak bisa diambil secara dadakan. Tiap kebijakan harus ada sosialisasi dulu," kata Wakil Komisi IV DPR RI Daniel Johan di Jakarta, Rabu (31/1). Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2016 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Dalam peraturan tersebut, terdapat kewajiban bagi para importir untuk menghasilkan atau menanam sebanyak lima persen bawang putih dari total izin impor yang telah didapatkan untuk memenuhi pasokan.

 

Daniel meminta Kementerian Pertanian melakukan koordinasi lebih intensif dan melakukan kajian yang mendalam terkait kebijakan tersebut agar niat baik untuk meningkatkan produksi tidak menjadi sia-sia. Menurut dia, kebijakan untuk meningkatkan produksi bisa menjadi sia-sia, jika tanpa disertai dengan kajian yang komprehensif dan melibatkan semua pemangku kepentingan.

 

Selain itu, koordinasi yang berjalan baik, sinkronisasi data yang mumpuni antar instansi, serta sosialisasi yang cukup tentang peraturan juga menjadi faktor lain yang harus diperhitungkan pemerintah.

 

Anggota Komisi IV Firman Soebagyo menambahkan kebijakan yang mewajibkan importir untuk menanam bawang putih diniatkan karena pasokan bawang putih sudah lama mengalami defisit. Namun, pengadaan lahan untuk penanaman bukan merupakan hal yang mudah diwujudkan karena bawang putih membutuhkan tanah yang spesifik, sehingga kebijakan ini masih sulit dilakukan.

 

"Bawang putih tidak bisa ditanam seperti bawang merah, kalau bawang merah menggunakan lahan yang sifatnya tidak spesifik. Bawang putih harus spesifik. Tentunya, harus juga dilakukan riset kira-kira lahan-lahan di mana saja yang memiliki suhu tertentu bisa di tanami bawang putih," ujarnya.

Menurut Firman, jika hal seperti ini terus dibiarkan, akan terjadi saling sandera antara pemerintah dengan importir dan pedagang bawang putih yang berakibat terjadinya kekosongan pasokan di pasar."Kita masih butuh impor. Mau dari mana kalau tidak impor," tambah anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement