Senin 29 Jan 2018 16:08 WIB

Hukum Penggunaan Bitcoin dalam Ekonomi Islam

Di dalam negeri, Bank Indonesia telah melarang penggunaan Bitcoin.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya
Bitcoin
Foto: VOA
Bitcoin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam dunia keuangan global saat ini sedang marak penggunaan mata uang kripto (cryptocurrency) atau mata uang digital. Salah satu produk mata uang digital ini adalah Bitcoin.

Meskipun penggunaannya sudah beredar luar di seluruh dunia, namun akhir- akhir ini banyak regulator keuangan negara- negara yang mulai melarang penggunaannya karena dianggap spekulatif dan membahayakan stabilitas sistem keuangan. Bank Indonesia telah melarang penggunaan mata uang digital ini, begitu juga dengan Korea Selatan dan Jepang serta negara- negara lainnya.

Lalu bagaimana hukumnya dalam ekonomi Islam?

Peneliti Ekonomi Syariah SEBI School of Islamic Economics, Aziz Setiawan menjelaskan, pada prinsipnya Bitcoin dan sejenisnya tidak legal sebagai alat pembayaran karena tidak diterbitkan otoritas moneter yang memiliki kewenangan. Selain itu, Bitcoin menjadi alat spekulasi yang terbukti nilainya sangat fluktuatif.

"Bitcoin dan sejenisnya berbahaya dan akan menyebakan instabilitas ekonomi karena menyerahkan otoritas pencetakan uang pada orang atau kelompok tertentu," ujar Aziz Setiawan kepada Republika.co.id, Senin (29/1).

Aziz memaparkan, perdebatan tentang mata uang dalam ekonomi Islam bermuara pada perbedaan tentang pembatasan jenis mata uang. Para ulama dan pakar Islam membaginya dalam dua golongan; pertama, golongan yang hanya membatasi mata uang pada emas-perak.

Kedua, golongan yang tidak membatasi mata uang hanya pada emas dan perak, asalkan ditetapkan oleh otoritas/pemerintah. Jadi, otorisasi mata uang sangat penting untuk menjadikannya legal.

Jumhur ulama dan pakar ekonomi Islam misalnya menyepakati bahwa ketika uang kertas menjadi alat tukar karena pemerintah menetapkannya sebagai alat tukar. "Karena uang kertas secara de facto dan de jure telah menjadi alat pembayaran sah, maka kedudukannya dalam hukum Islam sama dengan kedudukan emas," jelas Aziz.

Karena itu konsep riba juga belaku pada penambahan dalam pertukaran uang kertas. Uang kertas juga diakui sebagai harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya. Zakat pun sah dikeluarkan dalam bentuk uang kertas. Begitu pula ia dapat dipergunakan sebagai alat untuk membayar mahar.

Dalam ekonomi Islam, lanjut Aziz, uang memiliki fungsi hanya sebagai medium of exchange (alat tukar menukar). Uang bukan suatu komoditas yang bisa dijual-belikan dengan kelebihan baik secara on the spot maupun tangguh.

Satu fenomena penting dari karakteristik uang adalah bahwa ia tidak diperlukan untuk dikonsumsi, melainkan diperlukan untuk membeli barang lain untuk memenuhi kebutuhan manusia. "Pada umumnya para ulama dan ahli ekonomi Islam menyepakati fungsi uang sebagai alat tukar saja. Karena itu mata uang haruslah bersifat tetap, nilainya tidak mudah naik dan turun," papar Aziz.

Akan tetapi dalam sistem perekonomian kapitalis, uang dipandang tidak saja sebagai alat tukar yang sah (legal tender) melainkan juga dipandang sebagai komoditas. Dengan demikian, menurut sistem ini, uang dapat diperjual belikan dengan kelebihan baik on the spot maupun secara tangguh.

"Dalam perspektif ini uang juga dapat disewakan (leasing). Inilah yang dilarang Islam," katanya.

Dengan larangan dari otoritas yang berwenang, serta nilainya yang spekulatif inilah, mata uang digital disamakan dengan maisir (perjudian), sehingga tidak boleh digunakan untuk bertransaksi. "Apalagi kalau untuk tujuan investasi, untuk memperoleh keuntungan yang pasti masuk kategori spekulasi atau maisir (perjudian), dilarang digunakan," kata Aziz menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement