Sabtu 27 Jan 2018 14:08 WIB

Rokok Elektrik akan Dikenai Cukai 57 Persen Mulai Juli 2018

Cukai rokok elektrik ini diberlakukan berdasarkan empat hal.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi rokok elektrik
Foto: Youtube
Ilustrasi rokok elektrik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan mengenakan tarif cukai untuk rokok elektrik atau vape mulai 1 Juli 2018. Cairan rokok elektrik sebagai produk hasil pengolahan tembakau dinilai sama bahayanya dengan rokok konvensional.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Sunaryo mengatakan, cukai vape ditetapkan sebesar 57 persen dari harga jual eceran. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

"Itu berlaku bagi semua produk olahan tembakau, domestik atau impor. Pengenaan cukai itu untuk mengendalikan konsumsi (karena dianggap berbahaya)," kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (27/1).

Dia mengklaim, angka 57 persen itu didapat dari hasil kajian dan perhitungan matang. Cukai rokok elektrik ini diberlakukan berdasarkan empat hal. Poin pertama terkait pengendalian konsumsi, peredaran barang yang perlu diawasi, dampak negatif dari barang tersebut dan barang yang perlu pembebanan ke utang negara.

Sunaryo juga menyebut sekira 60 persen produk cairan vape yang beredar di pasaran berasal dari luar negeri atau impor. Rencananya, produk olahan tembakau berupa cairan dari luar ini juga akan dikenakan bea masuk.

Namun, kata dia, saat ini aturan tersebut sedang digodok di Kementerian Perdagangan. Sunaryo menyebut, pengenaan bea masuk vape impor untuk memproteksi produsen cairan vape dalam negeri yang terus menggeliat beberapa tahun terakhir.

"Kalau bea masuk (vape) itu kan untuk melindungi produksi dalam negerinya," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement