Selasa 23 Jan 2018 16:14 WIB

PP Holding Siap Diajukan ke Presiden

RPP yang memayungi kerja holding siap diserahkan ke Presiden.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
Deputi Bidang Usaha Pertambangan Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno (tengah baju batik) bersama para direktur utama holding tambang di Kementerian BUMN, Jumat (24/11).
Foto: Rahayu Subekti/Republika
Deputi Bidang Usaha Pertambangan Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno (tengah baju batik) bersama para direktur utama holding tambang di Kementerian BUMN, Jumat (24/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Fajar Harry Sampurno, mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah yang akan memayungi kinerja holding sudah siap untuk diserahkan ke Presiden. Hal ini sejalan dengan sudah ditekennya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Holding tersebut oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Menteri BUMN, Rini Soemarno.

"Untuk RPP-nya sudah selesai ke Kementerian Hukum dan HAM. Dari Sekretaris Negara dilanjutkan ke kementerian terkait. Menteri BUMN sudah paraf, Bu Menkeu sudah paraf, sudah balik ke Setneg mau diteruskan ke Presiden," ujar Harry di Kantor Kementerian BUMN, Selasa (23/1).
 
Sembari menunggu RPP disepakati oleh Presiden, Harry mengatakan saat ini Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Pertamina sedang menyiapkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan merampungkan kajian tata kelola holding. Harry mengatakan pada 25 Januari mendatang, PGN akan melakukan RUPSLB yang secara formal PGN bergabung dengan Pertamina.
 
"Tapi yang pasti, dengan masuknya PGN ke Pertamina, subholding ini yang akan lahir duluan. Integrasi Pertagas ke PGN targetnya Maret. Pada 25 Januari itu tahapan secara formal di mana PGN akan masuk ke Pertamina, karena ada RUPSLB. Tahapan formal akan terjadi ketika PP diteken Presiden," ujar Harry.
 
Saat ini memang, kata Harry, PGN masih membutuhkan kordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan administrasi. Sebab, PGN merupakan perusahaan yang kepemilikannya juga dimiliki oleh Publik. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PGN juga memerlukan persetujuan para pemegang saham di luar saham pemerintah.
 
"Mengenai RUPS PGN karena harus mengikuti urutan dari OJK karena perusahaan publik," ujar Harry.
 
Harry berharap PP yang saat ini akan diserakan kepada Presiden selesai diteken Presiden pada pekan ini. Hal ini juga sejalan dengan harapan pemerintah pada RUPSLB PGN esok akan mendapatkan persetujuan pemilik saham lainnya.
 
"Kita harapkan selesai pekan ini," ujar Harry.
 
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement