REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Purwakarta, mencatat ada 17 pabrik yang membuang limbah cairnya ke Sungai Citarum. Akan tetapi, instansi ini tak berkutik dengan kondisi tersebut. Sebab, keterbatasan kewenangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Purwakarta, Didi Suardi, mengatakan, perusahaan itu tersebar di sepanjang DAS Citarum yang melintasi Purwakarta. Mulai dari Jatiluhur sampai kawasan BIC, Kecamatan Bungursari. Dari 17 perusahaan itu, ada sejumlah perusahaan asing yang membuang limbahnya ke Citarum.
"Salah satunya, PT Indorama, PT Lenzin Pasivic Viscose, serta PT Indo Bharat Rayon (IBR)," ujar Didi, kepada Republika.co.id, Selasa (23/1).
Akan tetapi, karena keterbatasan kewenangan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang mencemari Sungai Citarum tersebut. Mengingat, kewenangan dari Dinas LH hanya sekedar memberikan sanksi administratif saja.
Jangankan sanksi tegas, lanjut Didi, sekedar untuk membabat rumput disepanjang DAS Citarum saja harus izin ke BBWS Citarum. Karena itu, mengenai pencemaran Citarum ini memang perlu penanganan dari hulu ke hilir. Serta, melibatkan semua elemen dan stakeholder.
Didi menuturkan, setiap bulan ada pemeriksaan berkala mengenai kualitas air Citarum. Di wilayah Purwakarta, ada 40 titik yang jadi sampel pemeriksaan. Hasilnya, air Citarum sudah sangat tercemar limbah dengan skala berat.
"Zat berbahaya yang mencemari sungai terbesar di Jabar ini segala ada. Salah satunya merkuri," ujar Didi.
Karena kondisi ini, pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di bantaran sungai tersebut untuk tidak memanfaatkan air Citarum. Sebab, jika terus-terusan dimanfaatkan bisa menimbulkan efek negatif di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Desa Cicadas, Kecamatan Babakan Cikao, Sulaeman Purba, mengatakan, wilayahnya memang dilintasi Sungai Citarum. Akan tetapi, masyarakat di desa ini tidak memanfaatkan air sungai tersebut secara langsung. Sehingga, dampak dari pencemaran sungai itu tidak dirasakan oleh warga.