REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan izin impor gula mentah sebanyak 1,8 juta ton untuk semester pertama 2018.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan, izin itu diberikan kepada 11 perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI). Sebelas perusahaan itu yakni Berkah Manis Makmur, Andalan Furnindo, Duta Sugar International, Medan Sugar Industry, Dharmapala Usaha Sukses, Sentra Usahatama Jaya, Permata Dunia Sukses Utama, Makassar Tene, Jawamanis Rafinasi, Angels Products, dan Sugar Labinta.
Izin impor untuk gula mentah biasanya dikeluarkan per semester. Untuk semester kedua 2018, pemerintah akan mengeluarkan izin berdasarkan kebutuhan industri. "Kebutuhan gula mentah setahun sekitar 3,6 juta ton," kata Oke, saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (18/1).
Gula mentah impor selanjutnya akan diproses menjadi gula rafinasi. Kemudian, gula rafinasi yang merupakan bahan baku industri makanan dan minuman tersebut akan dilelang oleh PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ).
Kementerian Perdagangan sendiri sebelumnya telah melakukan uji coba pelaksanaan lelang gula rafinasi sejak 15 Januari 2018. Namun, Kemendag tidak memberikan batas waktu pelaksanaan uji coba tersebut. Hingga kini, pemerintah juga belum mengumumkan tanggal resmi dimulainya lelang gula rafinasi.