REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, penenggelaman kapal pencuri ikan di kawasan perairan Indonesia adalah bentuk penegakan hukum yang ada di aturan perundang-undangan nasional. "Itu penegakan hukum tidak boleh berhenti," kata Menteri Susi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (18/1).
Menurut Susi, hal tersebut selaras dengan tugas utama KKP yaitu menegakkan kedaulatan, dan kata 'kelautan' dalam KKP itu terkait aspek kedaulatan. Susi mengemukakan bahwa hampir semua kapal yang ditenggelamkan diproses di pengadilan.
Sebelumnya, pengamat sektor perikanan Abdul Halim menyatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sudah saatnya 'naik kelas'. Abdul Halim meminta Susi tidak lagi fokus kepada penenggelaman kapal, tetapi lebih untuk pembenahan ekonomi secara keseluruhan.
"Sudah waktunya Menteri Kelautan dan Perikanan naik kelas, dari pandai menenggelamkan kapal menjadi sanggup membangun ekonomi perikanan nasional," kata Abdul Halim ketika dihubungi di Jakarta, Senin (15/1).
Abdul Halim yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan itu juga memaparkan, pada saat ini dinilai perlu untuk lebih fokus ke dalam negeri guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir termasuk nelayan tradisional.
Sementara itu, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan penenggelaman kapal tidak efektif menekan pencurian ikan karena hingga kini masih ada penangkapan ikan secara ilegal. "Penenggelamaan kapal yang dilakukan pemerintah tidak efektif untuk menekan pencurian ikan. Penenggelaman kapal tidak menjadi kewajiban yang diperintahkan oleh undang-undang tetapi merupakan pilihan tindakan," kata Ketua DPP KNTI Marthin Hadiwinata.