Rabu 17 Jan 2018 10:44 WIB

Kemenhub Atur Operasional Kendaraan pada Mudik Lebaran 2018

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Israr Itah
Suasana mudik Lebaran. (ilustrasi)
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Suasana mudik Lebaran. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan mengatur operasional kendaraan barang saat musim mudik Lebaran 2018. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, ini dilakukan sebagai persiapan untuk menghadapi Lebaran 2018.

Budi memastikan pengaturan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan dunia usaha. "Terkait durasi pengaturan operasional kendaraan barang pada masa Lebaran 2018 akan dibagi menjadi dua, sebelum dan setelah hari H," kata Budi, Rabu (17/1).

Rencananya, lanjut Budi, pengaturan operasional kendaraan angkutan barang yaitu pada13 Juni 2018 pukul 00.00 WIB sampai 14 Juni pukul 24.00 WIB. Selain itu, pengaturan kendaraan barang juga akan dilakukan pada 17 Juni 2018 pukul 00.00 WIB sampai dengan 18 Juni 2018 pukul 24.00 WIB.

Budi berharap pelaku usaha bisa mempersiapkan diri dengan lebih baik. "Selain itu juga menyiapkan stok bahan baku industri serta bahan kebutuhan pokok lebih awal sehingga distribusi barang kebutuhan masyarakat tidak terganggu," ungkap Budi.

Untuk jenis kendaraan yang dilarang melintas yaitu mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Juga kendaraan dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14 ribu kilogram. 

Selain itu kendaraan barang dengan kereta tempelan atau gandengan. Dan, kendaraan barang untuk pengangkutan bahan galian atau tambang termasuk bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement