REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) akan membentuk satuan tugas (satgas) dengan Polri dalam melakukan pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga. Anggota komite pengawasan BBM BPH Migas Ibnu Fajar menjelaskan, BBM satu harga akan disalurkan oleh lembaga penyalur atau SPBU. Di luar SPBU, BPH Migas akan dilakukan kerjasama pengawasan bersama Polri.
"Kita akan membentuk satgas dengan Polri dan didukung penuh oleh Kapolri untuk melakukan pengawasan langsung diluar lembaga penyalur, pengecer-pengecer yang selama ini diduga memborong BBM di penyalur kemudian dijual dengan harga tinggi," ungkap Ibnu Fajar di Kantor BPH Migas, Jakarta, Senin (8/1).
Ibnu menjelaskan, terdapat sekitar lebih dari 10 badan usaha lain yang sudah mendaftar untuk menjadi distributor. Namun yang menjadi distributor pada tahun ini yaitu Pertamina dan PT AKR Corporindo.
Kendati begitu, menurutnya tidak menutup kemungkinan apabila ada badan usaha lain yang berminat bisa diajukan pada akhir 2018 untuk penugasan 2019. Setahun sekali, kata Ibnu, BPH Migas mengadakan lelang untuk badan usaha untuk penyaluran.
BBM satu harga merupakan bagian dari penugasan JBT dan JBKP, dengan jenis bahan bakar solar subsidi dan premium. Adapun jumlah kuota BBM Jenis Bahan Tertentu (JBT) sekitar 14 juta kiloliter, sedangkan Jenis Bahan Khusus Penugasan (JBKP) Premium sebesar 7,5 juta kiloliter pada 2018. "Yang didistribusikan oleh AKR sebesar 250 ribu kiloliter," imbuhnya.
Sebanyak 7,5 juta kiloliter ini akan disalurkan di luar wilayah Jamali (Jawa, Madura, Bali) yang termasuk dalam program 3 T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal). Sementara itu jumlah SPBU satu harga pada tahun 2017 telah mencapai 54 lokasi. Pada tahun ini, ditargetkan jumlah SPBU satu harga akan terpenuhi di sebanyak 54 lokasi.
Dengan demikian, pada tahun 2019 tinggal 42 SPBU yang akan dibangun dari target sebanyak 150 SPBU. "Target 2017 sebanyak 54 telah terpenuhi. Terakhir diresmikan Bapak Presiden 16 SPBU pada 29 Desember, jadi sudah komplit 54 titik sudah diresmikan. Tinggal kita bekerja 2018 ini untuk 54 SPBU lagi," jelasnya.
Selain mengawasi pendistribusian dan penyimpangan BBM, di sisi lain BPH Migas juga melakukan mediasi dengan Pemerintah Daerah terkait perizinan pembangunan SPBU di wilayah-wilayah. "Kalau ada wilayah yang terkendala proses perizinan dengan Pemda, BPH migas memediasi untuk segera dikeluarkan perizinan," jelasnya.