Jumat 05 Jan 2018 07:10 WIB

Tahun 2018, KLHK akan Konsisten Hentikan Karhutla

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Gita Amanda
Kebakaran hutan di Aceh Barat. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Kebakaran hutan di Aceh Barat. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) konsisten menjaga lingkungan demi kesejahteraan masayarakat. Bebas bencana asap, ketegasan penegakan hukum lingkungan, kebijakan perlindungan gambut, tata kelola lingkungan yang kian tertata, mengembalikan kedaulatan rakyat secara nyata telah dicapai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya di sepanjang tahun 2017.

"Tidak ada lagi bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) secara Nasional. Tidak ada lagi ekspor asap ke Negara Tetangga," kata Kepala Biro Humas KLHK Djati Witjaksono Hadi melalui siaran resmi, Kamis (4/1) lalu.

Rakyat bisa mendapatkan lingkungan sehat, setelah hampir dua dekade bencana yang sama selalu berulang. Hingga 31 Desember 2017, berdasarkan satelit NOAA18, jumlah titik api turun drastis dari 21.929 pada 2015, menjadi hanya 2.581 pada 2017. Sedangkan dari satelit TERRA/AQUA (NASA) di periode yang sama, dari 70.971 titik panas pada 2015, menjadi 2.440 pada 2017.

"Sebagai gambaran, selama 2017 tidak seharipun ada asap lintas batas negara, sementara di tahun 2016 terdapat 4 hari, dan di tahun 2015 selama 24 hari", ujar Staf Ahli Menteri LHK Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional KLHK Laksmi Dhewanti.

Menurutnya, hal ini tidak terlepas dari kerja terpadu di semua lini dan juga kebijakan-kebijakan berani di masa pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Seperti lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) perlindungan gambut, moratorium izin, hingga penegakan hukum yang tanpa ampun juga menyasar korporasi nakal.

Sepanjang tahun 2015-2017 dilakukan 1.444 pengawasan izin lingkungan. Pada periode yang sama, dikeluarkan 353 sanksi administratif, meliputi tiga sanksi pencabutan izin, 21 sanksi pembekuan izin, 191 sanksi paksaan pemerintantah, 23 sanksi teguran tertulis, dan 115 sanksi berupa surat peringatan.

Ganti kerugian dari putusan inkracht untuk pemulihan lingkungan (perdata), mencapai Rp 17,82 triliun. Sedangkan pengganti kerugian lingkungan di luar pengadilan (PNBP) senilai Rp 36,59 miliar.

"Ini belum termasuk beberapa kasus yang dimenangkan KLHK menjelang tutup tahun, dan menjadi angka terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia," katanya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, penegakan hukum bagi korporasi yang terlibat Karhutla baik secara administrasi, pidana, maupun perdata, merupakan wujud komitmen nyata pemerintah menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

"Ini bentuk komitmen dan konsistensi Menteri LHK Siti Nurbaya, terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk yang dilakukan oleh korporasi," ujar Rasio Ridho yang akrab disapa Roy.

Pihaknya juga terus mendorong pemberian akses legal pada rakyat untuk mengelola kawasan hutan melalui program Perhutanan Sosial. Per 18 Desember 2017, akses legal lahannya yang sudah terealisasi mencapai 1,33 juta hektare dari target 4,38 juta hektare hingga 2019.

Untuk diketahui, pemerintah telah mengalokasikan kawasan hutan seluas 12,7 juta hektare (10 persen dari luas kawasan hutan Indonesia) untuk masyarakat melalui program perhutanan sosial dengan skema Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Adat, Hutan Tanaman Rakyat dan Hutan Kemitraan. Selain itu tercatat investasi sektor kehutanan dalam negeri naik dari Rp 74,3 T di 2015, menjadi Rp 148,8 triliun di 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement