REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan kenaikan batas nilai barang bawaan yang bebas dari pungutan bea masuk, dari sebelumnya 250 dolar AS menjadi 500 dolar AS per orang. Kebijakan ini akan mulai berlaku akhir Januari 2018.
"Berlaku satu bulan setelah PMK ditandatangani yaitu 28 Januari 2018," Kepala Seksi Humas Bea dan Cukai Devid Yohannis Muhammad saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/12).
Kebijakan itu akan diterapkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/PMK.04/2017 pada 27 Desember 2017 mengenai ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. Relaksasi ini merupakan revisi dari PMK Nomor 188/PMK.04/2010 dan dilakukan karena saat ini terjadi pertumbuhan penumpang yang signifikan diiringi dengan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang dari luar negeri itu dilakukan guna meningkatkan pelayanan. "Revisi peraturan ini dilakukan dengan mengedepankan kemudahan, simplifikasi prosedur, kepastian layanan dan transparansi," jelasnya.
Sri Mulyani memastikan pemerintah tidak menargetkan penerimaan dari penerapan kebijakan ini karena peningkatan pelayanan adalah hal yang utama. Meski demikian, ia mengakui upaya untuk menertibkan barang penumpang itu tidak mudah karena juga membutuhkan dukungan masyarakat dalam implementasinya.
"Kita mau memperbaiki pelayanan, tapi kalau rakyatnya tidak taat, ya lain lagi. Makanya pada akhirnya kembali kepada masyarakat untuk tetap menghargai negara kita sendiri," kata Sri Mulyani.
Dalam kesempatan itu, kelebihan nilai barang pribadi penumpang dari batas 500 dolar AS dikenakan tarif bea masuk, yang sebelumnya dihitung item per item barang, menjadi tarif tunggal yaitu 10 persen.
Peraturan baru itu juga menghapus istilah pembebasan nilai barang 1.000 dolar AS per keluarga, karena yang dihitung sekarang adalah masing-masing per anggota keluarga. Pemerintah juga menyarankan setiap penumpang yang hendak berpergian untuk melaporkan barang bawaan ke petugas bea dan cukai di pintu keberangkatan.
Hal itu untuk menghilangkan terjadinya sengketa (dispute) dan perdebatan dengan petugas bea dan cukai terkait kepemilikan barang bawaan ketika penumpang kembali ke Indonesia.
Misalkan, bagi seseorang yang ingin membawa sepeda lipat untuk berekreasi atau perajin yang membawa produk karyanya untuk dipamerkan di luar negeri. Selain itu, seniman yang membawa barang bawaan untuk keperluan kerja atau wartawan yang membawa kamera untuk liputan di luar negeri juga bisa memanfaatkan kebijakan ini.
Relaksasi ikut dilakukan pada ketentuan tata niaga terkait barang bawaan penumpang yang telah ditetapkan seperti obat-obatan, produk biologi, obat tradisional dan kosmetik. Kemudian, suplemen, minuman kesehatan, makanan olahan sepanjang untuk penggunaan sendiri atau pribadi, serta importasi produk tertentu berupa pakaian jadi sejumlah 10 potong dan produk elektronik maksimal dua unit.
Untuk mewujudkan pelaksanan kebijakan ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Barang Bawaan Penumpang berupa "one stop service" kepada penumpang yang kesulitan dengan penyelesaian barang bawaan.
Satgas ini tersedia di empat bandar udara internasional di Indonesia dengan jalur komunikasi langsung yang dapat dihubungi, yaitu di Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, dan Bandara Kualanamu.