Kamis 21 Dec 2017 20:34 WIB

Konstruksi Jalan Tol Dihentikan Selama Musim Liburan

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Pekerjaan konstruksi yang dilakukan di seluruh jalan tol akan diberhentikan selama 10 hari selama libur Natal dan Tahun Baru, yakni mulai 22 Desember 2017 pukul 00.00 WIB hingga 1 Januari 2018 pukul 24.00 WIB.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, penghentian pekerjaan konstruksi itu dilakukan sebagai upaya antisipasi agar kapasitas jalan tol dapat optimal untuk melayani pengguna jalan yang memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru.

"Jadi pekerjaan yang mengganggu lalu lintas akan dihentikan dari 22 Desember 2017 jam 00.00 WIB sampai tanggal 1 Januari jam 24.00 WIB," kata Herry dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (21/12).

Herry mengatakan, keputusan menghentikan pekerjaan konstruksi itu diambil sesuai dengan waktu dimulainya arus libur Natal dan Tahun Baru yang diperkirakan dimulai 22 Desember 2017 hingga 1 Januari 2018. Pun, ia mengaku telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh badan usaha jalan tol untuk melakukan instruksi tersebut.

"Kalau diperhatikan, saat akhir tahun ini karakteristik pengguna jalan umumnya untuk wisata. Kemungkinan yang akan padat Tol Jagorawi dan Tol Cikampek. Itu terpusat diantaranya ke arah Serang, Bogor sampai ke Bandung termasuk ke Cirebon," ujar Herry.

Herry mencatat sejumlah titik rawan kemacetan yakni Gerbang Tol Karawang Barat, Gerbang Tol Cikarang Utama, Gerbang Tol Brebes Timur, Akses Gadog serta Tempat Istirahat (TI)/Tempat Istirahat Pelayanan (TIP).

Selain menghentikan pekerjaan konstruksi di tol, upaya lain yang dilakukan adalah mengantisipasi kemacetan di gerbang tol dan TI/TIP dengan rekayasa lalu lintas termasuk contra flow; peningkatan kebutuhan transaksi nontunai dengan menyediakan fasilitas top up uang elektronik.

Termasuk juga meningkatkan pelayanan TI/TIP dengan mengatur kapasitas parkir; meningkakan pelayanan informasi dengan menyediakan aplikasi seluler yang bisa diakses langsung pengguna jalan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement