Jumat 24 Apr 2026 19:02 WIB

Menkeu Pastikan PPN Jalan Tol Belum Berlaku, Tunggu Ekonomi Membaik

Pemerintah belum akan menambah beban pajak hingga daya beli masyarakat kuat.

Rep: Eva Rianti/ Red: Friska Yolandha
Kendaraan menggunakan jalur contraflow di Jalan Tol Dalam Kota kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (30/3/2026). Kepadatan lalu lintas terjadi di beberapa titik ruas jalan seperti di jalan arteri dan tol dalam kota Gatot Subroto pada hari pertama kerja usai cuti bersama dan libur lebaran idul fitri.  Rekayasa lalu lintas berupa contraflow diterapkan di tol dalam kota menuju arah Jakarta Barat untuk mengurai kemacetan. PT Jasa Marga mencatat 2,9 juta kendaraan telah masuk ke Jakarta hingga Ahad (29/3) malam atau sekitar 86 persen dari total arus balik lebaran tahun ini.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kendaraan menggunakan jalur contraflow di Jalan Tol Dalam Kota kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (30/3/2026). Kepadatan lalu lintas terjadi di beberapa titik ruas jalan seperti di jalan arteri dan tol dalam kota Gatot Subroto pada hari pertama kerja usai cuti bersama dan libur lebaran idul fitri. Rekayasa lalu lintas berupa contraflow diterapkan di tol dalam kota menuju arah Jakarta Barat untuk mengurai kemacetan. PT Jasa Marga mencatat 2,9 juta kendaraan telah masuk ke Jakarta hingga Ahad (29/3) malam atau sekitar 86 persen dari total arus balik lebaran tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jalan tol tidak akan diberlakukan sebelum kondisi perekonomian membaik. Pemerintah belum akan menambah beban pajak hingga daya beli masyarakat dinilai cukup kuat.

"Posisi kita enggak berubah bahwa kita tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai dipandang cukup baik, dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat. Itu patokan utamanya,” kata Purbaya dalam acara taklimat media di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga

Menkeu menerangkan, wacana pengenaan PPN untuk jalan tol saat ini masih sebatas rencana jangka panjang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan akan dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.

Sebagaimana diketahui, rencana tersebut tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029 sebagai salah satu opsi perluasan basis penerimaan negara.

Di samping itu, terkait rencana pemajakan kelompok super kaya atau High Wealth Individual (HWI), Purbaya juga menyatakan kebijakan itu belum akan diterapkan dalam waktu dekat dan masih dalam tahap kajian.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement