Selasa 19 Dec 2017 15:26 WIB

Apindo Kaji Dampak Lelang Gula Rafinasi

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Gula Rafinasi (Illustrasi)
Foto: CORBIS
Gula Rafinasi (Illustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR) melalui Pasar Lelang Komoditas. Ketua Apindo Bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana mengungkapkan saat ini pihaknya tengah menyusun tim riset untuk menanalisis dampak dari Permendag tersebut.

Danang menjelaskan untuk mengupas Permendag tersebut, Apindo menggunakan pendekatan refulatory impact analysis (RIA). "Pendekatan tersebut kami gunakan dalam riset ini bisa dipahami sebagai sebuah upaya pelibatan stakeholders terhadap potensi dampak yang terjadi," kata Danang di Gedung Kuningan Mulia, Selasa (19/12).

Menurutnya, riset tersebut mengeluarkan dugaan masalah-masalah yang dimuat dalam Permendag tersebut. Begitu juga dengan solusi yang diselesaikan melalui lelang GKR tidak akurat dirumuskan dengan korelasi yang baik.

Danang menilai, peraturan yang kini tengah ditunda penerapannya itu diduga merupakan jalan pintas praktik pemerintahan yang memikirkan solusi hanya di hilir. Sementara di hulu atau produksi petani tebu dan pabrik gula tidak dipikirkan.

Untuk itu, menurutnya Permendag tersebut tidak akan memberikan solusi apapun. "Negara akan terus terjebak dalam masalah yang sama," tutur Danang.

Selain itu, Danang melihat Permendag tersebut juga menjadi salah satu bentuk maladministrasi. Dengan begitu akan mengarah kepada tindak pidana korupsi sistematis.

Danang mengatakan Permendag tersebut justru berpotensi untuk mengedepankan keuntungan finansial. "Terutama keuntungan untuk finansial pihak ketiga noninstansi pemerintah," ujar Danang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memutuskan untuk menunda Permendag tersebut. Penundaan pelaksanaan lelang gula rafinasi hingga tahun depan, padahal rencananya akan dimulai sejak 1 Oktiber 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement