Jumat 15 Dec 2017 17:38 WIB

Pembatasan Angkutan Barang Mulai 22 Desember

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Truk angkutan barang melintas di ruas Tol Cipali, Jawa Barat. ilustrasi  (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Truk angkutan barang melintas di ruas Tol Cipali, Jawa Barat. ilustrasi (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan akan mengatur operasional angkutan barang pada masa liburan akhir tahun Natal 2017 dan Tahun Baru 2018. Pengaturan dilakukan khususnya lewat pembatasan untuk angkutan barang kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih.

"Kami memprediksi akan terjadi peningkatan volume lalu lintas selama periode Natal dan Tahun Baru 2017/2018, oleh karenanya kami mengeluarkan peraturan untuk mengatur operasional kendaraan angkutan barang terutama untuk kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih," kata Budi di Jakarta, Jumat (15/12).

Dia mengatakan aturan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Nomor SK 6474/AJ. 201/DRJD/2017 tanggal 14 Desember 2017. Budi memastikan aturan tersebut hampir sama dengan tahun sebelumnya, tetapi kali ini hanya lebih singkat saja waktu pembatasannya.

 

Pembatasan akan dilakukan pada Jumat (22/12) pukul 00.00 WIB sampai Sabtu (23/12) pukul 24.00 WIB. "Setelah itu akan kita buka dan akan kita berlakukan kembali pengaturan pada Jumat (29/12 pukul 00.00 WIB sampai dengan Sabtu (30/12) pukul 24.00 WIB," kata Budi.

 

Budi berharap pengaturan kendaraan angkutan barang dapat menjaga stabilitas harga, terutama bahan-bahan pokok selama penyelenggaraan Angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018. Ruas jalan yang diterapkan aturan tersebut yaitu Tol Jakarta-Merak, Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, Jakarta-Purbaleunyi, Tol Bawen-Salatiga, Tol Prof Soedyatmo (Tol Bandara), dan Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk.

 

Untuk jenis angkutan barang yang diatur yaitu mobil angkutan barang galian atau barang tambang, beberapa di antaranya yaitu kendaraan pengangkut pasir, tanah, batu, dan batu bara.

 

Budi memastikan ada pengecualian untuk kendaraan angkutan barang. "Pengecualian aturan ini untuk kendaraan pengangkut BBM, ternak, barang antaran pos dan uang, dan bahan pokok," tutur Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement