REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memerintahkan kepada maskapai dan pemangku kepentingan terkait untuk mewaspadai cuaca ekstrem yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia pada akhir tahun ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengatakan setiap operator diminta memastikan keselamatan penerbangan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Terkait dengan hal tersebut, Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran Keselamatan bernomor SE 16 Tahun 2017 yang ditujukan kepada seluruh maskapai penerbangan, penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, penyelenggara bandar udara, otoritas bandar udara dan penyedia layanan informasi meteorologi penerbangan.
Kepada semua maskapai penerbangan pemegang AOC 121, 135, OC 91 dan PSC 141, Agus memerintahkan untuk menekankan kepada "pilot in command" (PIC) untuk memastikan pemenuhan kriteria "stabilize approach" pada saat melakukan proses pendaratan dan segera melakukan "go around" apabila kriteria tersebut tidak dapat dipenuhi (unstabilize approach). Kedua, PIC harus memastian pemenuhan terhadap MEL Category mengacu pada CASR 121.628 dan 135.157 terkait "inoperable instruments and equipments" sebelum melakukan penerbangan.
Ketiga mengkaji prosedur operasi standar (SOP) untuk Adverse Weather Operation khususnya lepas landas, pendekatan (approach) dan keterbatasan pendaratan (landing limitation).
Dia menambahkan PIC harus memastikan tercukupnya panjang landasan terutama dalam kondisi di mana terdapat genangan air (standing water/ wet runway) yang dapat mempengaruhi efektivitas pengereman (poor braking action).
Kemudian, memastikan "flight dispatcher/ flight crew" (kru penerbangan) memperoleh data meteorologi terbaru alam menyiapkan perencanaan penerbangan. "PIC untuk melakukan asesmen terhadap kondisi cuaca sebelum lepas landas guna menghindari kemungkinan masuk ke dalam cuaca buruk," katanya.
Selanjutnya, menginstruksikan PIC untuk menyampaikan pengamatan cuaca saat dan sesudah penerbangan (inflight/ post flight weather observation) kepada unit pelayanan navigasi penerbangan terhadap kondisi cuaca, awan CB, turbulensi, "windshear" serta informasi lain terkait keselamatan penerbangan. Kemudian, mengantisipasi lonjakan arus penumpang dengan penerbngan tambahan dan memastikan tercukupinya jumlah personel penerbangan yang bertugas.
Sementara itu, Agus memerintahkan kepada penyelenggara bandar udara untuk memastikan bahwa marka terlihat jelas dan lampu-lampu dalam kondisi normal, memastikan sistem drainase juga berfungsi normal. "Sungguh-sungguh mengamati kondisi landasan pacu pada saat basah secara berkala dan melaporkan kepada unit pelayanan navigasi penerbangan apabila ada genangan air di landasan pacu," katanya. Serta mencegah dan membersihkan lamdasan oach dari benda asing yang berbahaya (FOD), kendaraan, peralatan, binatang atau sesuatu yang lain yang dapat membahayakan keselamatan operasi pesawat udara ke dalam daerah pergerakan pesawat.
Adapaun, kepada unit penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan diperintahkan untuk memastikan dan menjaga kondisi fasilitas komunikasi, navigasi dan pengawasan tetap dalam kondisi prima. Kemudian, memastikan informasi cuaca yang disampaikan pada pilot adalah yang terbaru, enginformasikan kepada pilot terkait perubahan cuaca, kondisi landasan pacu dan informasi lain yang terkait keselamatan penerbangan. Memastikan personel ATC yang bertugas tetap mendapatkan training yang terkini (current) dan meastikan kecukupan jumlah pesonel yang bertugas serta memperhatikan fatique risk management untuk kondisi cuaca ekstrim.
Agus menambahkan kepada penyedia layanan informasi meteorologi penerbangan agar senantiasa memperbarui data dan informasi cuaca baik melalui alat sensor cuaca yang dimiliki maupun berdasarkan laporan dari pilot (AIREP).
Sedangkan kepada kepala Kantor Otoritas Bandara di tiap-tiap wilayah operasional diinstruksikan untuk meningkatkan kegiatan uji kelaikan, memonitor kondisi bandara di bawah pengawasannya, terutama pada sat terjadi kondisi cuaca ekstrem, melaporkan seluruh kejadian yang terjadi di bandara di bawah pengawasannya selama musim penghujan, angkutan hari Raya Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 kepada Dirjen Perhubungan Udara dan mengawasi dan memonitor pelaksanaan Surat Edaran ini serta peraturan dan ketentuan lainnya terkait keselamatan penerbangan di bandar udara.
"Setiap akhir tahun itu, kita mengalami hal berbeda namun saling berkaitan, yaitu cuaca ekstrim karena merupakan puncak musim hujan. Di sisi lain, kita juga mengalami peak season karena ada liburan natal dan tahun baru di mana akan ada peningkatan operasional penerbangan dan peningkatan jumlah penumpang. Untuk itu kita harus tetap waspada dan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan dan penumpang," ujar Agus.
Agus juga mengimbau pada penumpang untuk tetap mematuhi aturan keselamatan dan keamanan penerbangan. Penumpang diminta pengertian dan kesabarannya jika harus menghadapi keterlambatan yang disebabkan faktor cuaca yang tidak mendukung operasional penerbangan. "Keselamatan penerbangan Indonesia sudah diakui dunia internasional dengan mendapatkan nilai efektivitas implementasi audit USOAP dari ICAO mencapai 81,15 persen. Untuk itu mari kita tunjukkan pada dunia internasional bahwa Indonesia mampu menjaga keselamatan penerbangan selama puncak musim hujan dan mampu menjaga operasional penerbangan saat peak season akhir tahun tetap selamat," ujarnya.